Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Revaluasi Aset 2015
Pagi Rekan,<br /><br />Mohon pencerahannya, perusahaan saya mau melakukan Revaluasi, yang ingin saya tanyakan :<br />1. Maksud syarat permohonan antara telah melakukan revaluasi terlebih dahulu dengan yang belum melakukan revaluasi terlebih dahulu bagaimana?<br />2. Apabila disetujui, perusahaan membayar selisih lebih nilai revaluasi dengan ssp paling lambat kapan?<br />3. Dikeuntungan melakukan revaluasi selain tarifnya lebih rendah, disitu disebutkan adanya tambahan saham<strong> "saham bonus"</strong> untuk pemegang saham, dari mana munculnya <strong>saham bonus</strong> ini?<br /><br />terima kasih atas perhatiannya.
1. Maksud syarat permohonan antara telah melakukan revaluasi terlebih dahulu dengan yang belum melakukan revaluasi terlebih dahulu bagaimana?
maksudnya : telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor Jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan
kalau belum melakukan revaluasi artinya belum melakukan penilaian kembali oleh kantor jasa penilai publik
2. Apabila disetujui, perusahaan membayar selisih lebih nilai revaluasi dengan ssp paling lambat kapan?
jawab : sebelum mengajukan permohonan, pph atas selisih lebih revaluasi tsb sudah harus disetorkan
3. Dikeuntungan melakukan revaluasi selain tarifnya lebih rendah, disitu disebutkan adanya tambahan saham<strong> "saham bonus"</strong> untuk pemegang saham, dari mana munculnya <strong>saham bonus</strong> ini?<br /><br />terima kasih atas perhatiannya.
jawab : karena selisih penilaian kembali aktiva dibukukan sebagai dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal……………….".
Maka atas selisih tsb, bisa diartikan sebagai saham bonus, yaitu pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran uang.
@jakarta holic terima kasih atas jawabannya, saya sudah mengerti 🙂
@Jakartaholic : apakah dengan demikian berarti akte juga harus berubah krn ada tambahan bonus saham tersebut ?
tidak perlu
- Originaly posted by cs_pany:
@Jakartaholic : apakah dengan demikian berarti akte juga harus berubah krn ada tambahan bonus saham tersebut ?
akte tidak berubah tp pencatatan di lap keu harus berubah rekan