Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › REVALUASI AKTIVA TETAP (urgent)
teman2 saya ingin bertanya:
1. Kapan perusahaan memutuskan untuk melakukan revaluasi atas aktiva tetap?
2. Apa saja syarat agar revaluasi aktiva tetap diperbolehkan oleh pemerintah?Mohon bantuannya ya teman2.. saya masih awam di bidang pajak oleh karena itu mohon petunjuknya…
thanks
1) Pada saat perusahaan ini menaikkan angka Neraca.
2) Syarat2nya setahu saya :
a) Menggunakan Konsultan/ Badan/ Ahli yang ter-sertifikasi.
b) Membayar Pajak sebesar 10% dari kenaikan Nilai Aktiva Tetap (Final)
c) Aktiva Tetap yang di-revaluasi tidak boleh dijual dalam jangka waktu 5 tahun.Untuk menjaga agar tidak terjadi mark-up, maka point 2c. diwajibkan, bilamana dijual, maka laba kotor penjualan itu dikenakan pph – 10% dari pajak yang telah dibayar.
Juklaknya pasti ada rekan lain yang bisa bantu.
mungkin SE – 56/PJ/2009 dapat membantu,.
salam,..