Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Revaluasi aktiva tetap
sore rekan2
untuk revaluasi aktiva berkatian dengan pmk 191 utnuk pajak finalnya apakah bisa dianggsur ?
salam
- Originaly posted by habibah:
untuk revaluasi aktiva berkatian dengan pmk 191 utnuk pajak finalnya apakah bisa dianggsur ?
tidak bisa, dianggap sebagai data yang masih belum lengkap oleh kanwil.
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies