Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › REVALUASI AKTIVA TETAP
Merujuk 79/PMK.03/2008 "Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan", Pasal 5 disebutkan "Atas Selisih lebih [b][/b]penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10%",
pertanyaan saya bagaimana kalau penilaiaan kembali aktiva tetapnya dibawah nilai sisa buku? apakah kerugian atas revaluasi aktiva trsbut merupakan deductible expense? kalo memang iya adakah peraturan yang mengaturnya??Mhon batuan para pendekar pajak,,,:)
Salam Ortax- Originaly posted by eko budi:
bagaimana kalau penilaiaan kembali aktiva tetapnya dibawah nilai sisa buku? apakah kerugian atas revaluasi aktiva trsbut merupakan deductible expense? kalo memang iya adakah peraturan yang mengaturnya??
Rekan Eko,
saya coba jelaskan, karena pendekar pajak nih yg nanya…
setahu saya pd prinsipnya revaluasi AT pd dasarnya secara otomatis akan menambah nilai Aktiva tersebut dpt sy rinci :
1. Revaluasi terjadi karena nilai buku sudah habis/hampir habis dlm pencatatan fiskal/komersial tetapi karena AT tetap tersebut masih layak dipakai maka dilakukan penilaian kembali.
2. Revaluasi secara otomatis menambah nilai buku (misal nilai buku sblm revalusi nihil menjadi ada)Menurut saya bila revaluasinya nilainya (menurut apraisal) dibawah nilai buku lebih baik tidak direvaluasi artinya setelah apraisal bahwa kegunaan AT tetap tsb tidak dapat dieprgunakan lebh lama lagi, jadi sebaiknya tidak direvaluasi, jika sudah habis nilai bukunya, jika tidak layak digunakan lagi sebaiknya dilakukan disposal.
Rugi atas disposal merupakan deductible expense.
Misal :
Mesin industri –> perkiraan nilai ekonomis/kegunaannya 16 tahun (sesuai pajak), ternyata setelah 10 tahun sudah sering rusak, sehingga setelah diapraisal nilai kegunaannya paling2 2 tahun lagi.
untuk kasus ini, untuk apa harus direvaluasi ke nilai lebih rendah, lebih baik setelah 2 tahun didisposal/dijual/dibuang atau disusutkan sampai selesai masa nilai ekonomisnya (16 tahun)
Perlu diketahui bahwa menurut PMK-79 revalusi menjadi lebih ketat..
Untuk aturannya mungkin bapak bisa baca selain PMK-79/PMK.03/2008 yaitu PER-12/PJ/2009 dan SE-56/PJ/2009 yg merupakan Juklak dari PMK-79Demikian yg dapat saya sampaikan, semoga membantu, bila ada salah mohon dikoreksi atau ditambahkan
salam
psil