Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Revaluasi Aktiva
Para Pakar Pajak Mohon Pencerahan ,,,
Kalau cara merevaluasi Aktiva itu seperti ap? dan bagaimana cara membayar Pajak atas revalusi Aktiva beserta aturan ny- Originaly posted by rustiana:
Kalau cara merevaluasi Aktiva itu seperti ap?
misal tanah dl beli dan di catat di aset 1M
nilai sekarang di buktikan dgn appraisal 2,5M
bearti ada tambahan nilai manfaat sjumlah 1,5 itu cara merevaluasiOriginaly posted by rustiana:bagaimana cara membayar Pajak atas revalusi Aktiva beserta aturan ny
aturan baru yg kemarin di sosialisasikan 191 tarif nya
jk di 2015 dilakukan 1,5M x 3%= PPh final - Originaly posted by sistop:
aturan baru yg kemarin di sosialisasikan 191 tarif nya
jk di 2015 dilakukan 1,5M x 3%= PPh finalwow…tidak ada cash flow masuk tapi sudah suruh bayar 45 jt…hehe
Dear Rekans OrTax,
Mohon infonya jika perusahaan dalam kondisi merugi (Masih memiliki sisa kompensasi kerugian) dan ditahun 2016 memutuskan untuk melakukan Revaluasi Aktiva Tetap,apakah selisih lebih dari NSB hasil Revaluasi Aktiva Tetap dapat dikompensasikan dengan Rugi Fiskal sehingga perusahaan tidak perlu dikenakan PPh Final sebagaimana tercantum pada PMK No.191. Tahun 2015 ??
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by cheonjae:
apakah selisih lebih dari NSB hasil Revaluasi Aktiva Tetap dapat dikompensasikan dengan Rugi Fiskal sehingga perusahaan tidak perlu dikenakan PPh Final sebagaimana tercantum pada PMK No.191. Tahun 2015 ??
TIdak dapat
- Originaly posted by cheonjae:
Terima kasih sebelumnya
Tidak bisa…karena PMK No. 191 Tahun 2015 dikeluarkan untuk "menarik" potensi pajak masa depan ke masa kini….agar lebih kekinian nilai aset nya…hehe
- Originaly posted by josekelix:
Tidak bisa…karena PMK No. 191 Tahun 2015 dikeluarkan untuk "menarik" potensi pajak masa depan ke masa kini….agar lebih kekinian nilai aset nya…hehe
Dengan kata lain untuk menambal kekurangan APBN, Pendapatan yang direncanakan tidak berjalan mulus pada tahun 2015, dan mudah-2 an dengan sisa waktu sebulan masih ada peluang utk menutupinya dgn kebijakan Revaluasi Aset.
- Originaly posted by dharmawan a:
mudah-2 an dengan sisa waktu sebulan masih ada peluang utk menutupinya dgn kebijakan Revaluasi Aset.
Amin…
Dear Rekans OrTax
Terima kasih atas masukannya Rekans.
Salam
Rekan.
Revaluasi apa ada aturan . mesti pakai jasa appraisal. ? Aku lom pernah liat ada plang / papan nama perusahaan jasa appraisal.. . . di sepanjang jalan.Dikota ku untuk jual beli . bayar pph tb . pake daftar harga wajar di dispenda. Gak pake njop . gak pake nilai penjual. Juga ga pake nilai di akte notaris. Jadi apa
Bole revsluasi pake nilai wajar data dispenda. Kan ga usah bayar ongkos jasa penilai