Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Revaluasi aktiva
Perusahaan akan melakukan revaluasi aset, & diperkirakan nilai asetnya akan bertambah. Disamping PPh pasal 4(2) atas keuntungan revaluasi tsb, apalagi aspek perpajakannya ya…?
Dan apakah setelah revaluasi penyusutannya dimulai dari awal lagi..?dikit beri bantuannya rekan nurus, dasar penyusutan fiskal aktiva tetap persh yg memperoleh persetujuan penilaian kembali mulai bulan dilakukannya penilaian kembali adalah nilai sisa buku fiskal baru.Sedang yg belum mendapat perseujuan penilaian kembali, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal semula sebelum penilaian kembali, demikian trims
salam
- Originaly posted by onorus:
Disamping PPh pasal 4(2)
bukan PPh Pasal 19 ya?
Viewing 1 - 4 of 4 replies