• Revaluasi aktiva

     wannabewongkpp updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Onorus

    Member
    30 April 2010 at 7:28 am

    Perusahaan akan melakukan revaluasi aset, & diperkirakan nilai asetnya akan bertambah. Disamping PPh pasal 4(2) atas keuntungan revaluasi tsb, apalagi aspek perpajakannya ya…?
    Dan apakah setelah revaluasi penyusutannya dimulai dari awal lagi..?

  • Onorus

    Member
    30 April 2010 at 7:28 am
  • budisasongko

    Member
    30 April 2010 at 4:31 pm

    dikit beri bantuannya rekan nurus, dasar penyusutan fiskal aktiva tetap persh yg memperoleh persetujuan penilaian kembali mulai bulan dilakukannya penilaian kembali adalah nilai sisa buku fiskal baru.Sedang yg belum mendapat perseujuan penilaian kembali, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal semula sebelum penilaian kembali, demikian trims

    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    30 April 2010 at 4:53 pm
    Originaly posted by onorus:

    Disamping PPh pasal 4(2)

    bukan PPh Pasal 19 ya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now