• Revaluasi Aktiva

     windriani updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • papawaqila

    Member
    18 November 2015 at 2:51 pm
  • papawaqila

    Member
    18 November 2015 at 2:51 pm

    Mohon pencerahannya kepada rekan rekan…

    Aktiva apa saja yang wajar untuk direvaluasi ( PMK 91 )

  • papawaqila

    Member
    18 November 2015 at 2:54 pm

    Maaf..maksudnya PMK no.191

  • dharmawan a

    Member
    18 November 2015 at 2:55 pm

    Kalau tanah, pendapat saya tidak usah dilakukan revaluasi, karena tidak ada depresiasinya, sehingga tidak tax saving.

  • Levintz

    Member
    18 November 2015 at 3:07 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Kalau tanah, pendapat saya tidak usah dilakukan revaluasi, karena tidak ada depresiasinya, sehingga tidak tax saving.

    rekan darmawan
    kalau tanah UWTO yang ada di batam itu, kan hanya hak guna saja.
    itu boleh di depresiasikan?

    salam

  • windriani

    Member
    18 November 2015 at 4:11 pm

    Rekan .
    revaluasi aktiva tetap orang pribadi sekarang tarif 3 %
    bisa kasih contoh perhiutngan pajak yang harus dibayar

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now