siang rekan mohon bantuannya
perusahaan sy PKP, melakukan penjualan kepada pelanggan yg tidak ber-npwp. bberapa bulan kemudian pelanggan tsb melakukan retur barang dan minta dikembalikan dalam bentuk uang utuh. sedangkan sy sudah buka faktur pajak dgn npwp 00
bagaimana ya caranya agar tidak selisih di pembukuan nya?
jika harus jurnal, bagaimana jurnalnya agar tidak selisih ppn- Originaly posted by hendyevie:
jika harus jurnal, bagaimana jurnalnya agar tidak selisih ppn
Contoh retur 50jt :
Retur Penjualan (D) —— 50.000.000
PPN Keluaran (D) ——— 5.000.000
Kas/Bank (K) —————- 55.000.000 karena sy sudah buat fp nya otomatis saya rugi ppn ya
apa bisa d biayakan kerugian ppn nyappn tidak bisa di minta kembali karena pelanggan tidak ber-npwp
- Originaly posted by hendyevie:
karena sy sudah buat fp nya otomatis saya rugi ppn ya
apa bisa d biayakan kerugian ppn nyappn tidak bisa di minta kembali karena pelanggan tidak ber-npwp
Tidak rugi kok rekan coba dibaca lagi pmk 65 th 2010 pasal 2 (1)
"Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual" - Originaly posted by hendyevie:
apa bisa d biayakan kerugian ppn nya
tidak rugi rekan, kan PPN K nya berkurang, jadi pasti lebih bayar spt pembetulannya..
jadi bisa dikompensasikan ke masa berikutnya…
CMIIW
- Originaly posted by charles_99:
tidak rugi rekan, kan PPN K nya berkurang, jadi pasti lebih bayar spt pembetulannya..
jadi bisa dikompensasikan ke masa berikutnya…
jadi maksudnya saya harus pembetulan? (batalkan fp)
jika untuk pembetulan tidak mungkin rekan karena transaksi nya sudah lumayan banyak dan ada juga transaksi dari tahun sblm nya
gimana ya rekan - Originaly posted by hendyevie:
jadi maksudnya saya harus pembetulan? (batalkan fp)
pembatalan FP dan pembetulan FP adalah 2 hal yang berbeda
Originaly posted by hendyevie:jika untuk pembetulan tidak mungkin rekan karena transaksi nya sudah lumayan banyak dan ada juga transaksi dari tahun sblm nya
kenapa tidak mungkin ?
secara peraturan diatur kok pembetulan FP sudah ketemu solusinya.
thanks utk rekan yg sudah bantu jawab.
Viewing 1 - 9 of 9 replies