Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Retur Tahun Pajak Berbeda
Sy mau bertanya mengenai Retur.
Kondisi:
Nota Retur diterbitkan Feb 2010 atas Faktur Penjualan Nov 2009.
Pertanyaan:
Apakah kondisi seperti ini memungkinkan mengingat Retur tsb akan mempengaruhi Jumlah Penjualan yang tidak sesuai antara Laporan SPT Masa PPN 2009 dengan Laporan SPT PPh Badan 2009?Mohon pendapatnya rekan2 semua.
Terima Kasih
mungkin saja rekan Dicta.
Rekan Budianto,
Apakah Penjualan yang berbeda antara SPT Masa PPN dgn SPT PPh Badan tidak akan dipermasalahkan?
Boleh minta no peraturannya?Terima Kasih sebelumnya
Rekan Dicta, dalam uu PPn kan tidak diatur untuk retur boleh di masa kapan.
Sekarang kasusnya kan retur terjadi untuk masa yang beda tahun.
Kenapa tidak dibuatkan pembetulan untuk SPT PPn Masa November 2009, sekaligus pembetulan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2009?
Jadi masalah perbedaan Penjualan tidak akan terjadi.
- Originaly posted by dicta:
Rekan Budianto,
Apakah Penjualan yang berbeda antara SPT Masa PPN dgn SPT PPh Badan tidak akan dipermasalahkan?
Boleh minta no peraturannya?rekan dicta, secara aturan faktur pajak retur (nota retur) di laporkan pada masa saat Pengembalian BKP/JKP diterima dari pembeli.
aturan PMK-65 Tahun 2010 :Pasal 6
(1) Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Setuju Rekan Budianto mengenai PMK 65 Tahun 2010, saya pun memegang peraturan ini untuk Retur.
Tapi yang masih menjadi tanda tanya saya adalah ketidaksesuaian Penjualan antara Laporan SPT Masa PPN dengan Laporan SPT PPh Badan.
Karena ada perusahaan tempat teman saya bekerja yang pernah dikirimkan Surat Konfirmasi dan akhirnya diperiksa karena ketidaksesuaian jumlah Penjualan antara Laporan SPT Masa PPN dengan Laporan SPT PPh Badan.
Apakah Rekan Budianto mengetahui atau pernah mengalami Nota Retur Tahun Pajak yg berbeda ini?Terima Kasih
Rekan Dicta,
untuk SPT 2009 sudah pasti tidak ada yg berbeda logikanya, karena tidak pembetulan.
untuk SPT 2010 ya harus ada rekonsiliasinya dengan SPM PPN, dan beda tsb salah satunya karena ada retur tsb.
Salam.Rekan Sarwo,
Permasalahannya adalah Retur dan Nota Retur itu terjadi per Feb 2010 jd menurut saya kurang tepat kalau kita melakukan pembetulan di Masa PPN Nov 2009.
Mungkin ada solusi lain Rekan Sarwo?
Terima Kasih
Rekan Dicta,
Bagaimana penyelesaian untuk retur penjualan yang beda tahun, karena kondisi ini juga sedang saya alami, mohon penjelasannya.Terimakasih
- Originaly posted by dicta:
Permasalahannya adalah Retur dan Nota Retur itu terjadi per Feb 2010
bisa dijelaskan rekan dicta, penyebab retur tsb apa ya??
Salam