Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Retur PPN pembelian lama
Yth. Rekan Ortax, saya ada pertanyaan,
Sy beli barang thn 2006 dan 2010. Barang tsb dibiayakan, dan ada faktur pajaknya.
Kenyataan di lapangan, barang tsb ada sisa sedikit, dan dari sisa2 tsb dikumpulkan dan ditumpuk di gudang. Saat ini akan dikembalikan ke supplier, dan supplier mau dengan mengganti uang atas barang retur tsb.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana perlakuan perpajakannya terkait dengan PPN ? mengingat waktu beli, kita dipungut PPN
2. Apakah kita membuat Nota Retur (include PPN) ?
3. Waktu kita beli kan dibiayakan, apakah setelah terima uang, kita akui sbg pendapatan?
4. Apakah diperbolehkan, pembelian yg sdh lewat bertahun2, kemudian diretur?
Mohon pencerahan rekan2 sekalian.
Tks.- Originaly posted by scorpion:
2. Apakah kita membuat Nota Retur (include PPN) ?
Betul.
Originaly posted by scorpion:3. Waktu kita beli kan dibiayakan, apakah setelah terima uang, kita akui sbg pendapatan?
Betul.
Originaly posted by scorpion:4. Apakah diperbolehkan, pembelian yg sdh lewat bertahun2, kemudian diretur?
Tidak ada pembatasan dalam peraturan perpajakan, namun secara praktik sehari-hari janggal. Karena pada dasarnya barang tersebut sudah ddalam kepemilikan pembeli sebagai inventory, sehingga risiko yang timbul (barang rusak baik sebagian/seluruhnya atau hilang selama penguasaan pembeli) merupakan tanggung jawab dari pembeli.
Jikapun itu adalah sisa baik itu berbentuk scrap/sampah atau inventory yang masih bisa digunakan sebaiknya melalui mekanisme penjualan BKP saja.
Terima kasih rekan, atas infonya.