Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › retur Penjualan terhadap PP 46
retur Penjualan terhadap PP 46
Hi rekan2,
Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.
Hi rekan2,
Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.
Hi rekan2,
Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.
- Originaly posted by dora88:
Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.
harusnya sih ga perlu, karena bisa mengurangi omset di bulan April
- Originaly posted by dora88:
Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.
harusnya sih ga perlu, karena bisa mengurangi omset di bulan April
- Originaly posted by dora88:
Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.
harusnya sih ga perlu, karena bisa mengurangi omset di bulan April