Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan retur Penjualan terhadap PP 46

  • retur Penjualan terhadap PP 46

     hangsengnikkei updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 7 Posts
  • Dora88

    Member
    2 April 2014 at 4:10 pm
  • Dora88

    Member
    2 April 2014 at 4:10 pm

    Hi rekan2,

    Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.

  • Dora88

    Member
    2 April 2014 at 4:10 pm

    Hi rekan2,

    Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.

  • Dora88

    Member
    2 April 2014 at 4:10 pm

    Hi rekan2,

    Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.

  • hangsengnikkei

    Member
    2 April 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by dora88:

    Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.

    harusnya sih ga perlu, karena bisa mengurangi omset di bulan April

  • hangsengnikkei

    Member
    2 April 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by dora88:

    Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.

    harusnya sih ga perlu, karena bisa mengurangi omset di bulan April

  • hangsengnikkei

    Member
    2 April 2014 at 4:40 pm
    Originaly posted by dora88:

    Misal kita sudah bayar PP 46 1% bulan Maret tapi pada bulan April dari perusahaan membuka credit note untuk invoice bulan Maret apakah perlu di koreksi pajak PP 46 1%? karena PP 46 1% sudah di bayar.

    harusnya sih ga perlu, karena bisa mengurangi omset di bulan April

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now