Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › retur penjualan dapatkah dijual kembali
retur penjualan dapatkah dijual kembali
Mohon bantuan penjelasannya.
Perusahaan saya (distributor makanan ringan) diperiksa untuk tahun 2008, pada saat pemeriksaan diketahui bahwa retur penjualan nilainya jauh lebih tinggi dari retur pembelian. dikarenakan untuk menghemat biaya, maka seluruh retur pembelian dibakar di wilayah kami dan tidak dikembalikan ke principal. pemeriksa kemudian mempertanyakan apakah retur penjualan juga dibakar. pertanyaan saya, apakah setiap retur tidak diperbolehkan untuk dijual kembali? karena terkadang kami menerima retur bukan karena barang rusak atau kadarluarsa, melainkan karena produk tersebut tidak sesuai dengan PO ataupun karena barang tersebut bukan barang yang fast moving, sehingga toko kesulitan untuk menjual kembali, sehingga dikembalikan ke kami.
Barang tersebut (yang tidak rusak dan tidak kadarluarsa) kemudian kami jual kembali dengan membuka faktur penjualan baru, apakah hal tersebut diperbolehkan? terimakasih.kenapa tidak?
Salam