Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain retur penjualan dapatkah dijual kembali

  • retur penjualan dapatkah dijual kembali

     Hanif updated 10 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • susanleonardus78

    Member
    15 January 2014 at 7:44 pm
  • susanleonardus78

    Member
    15 January 2014 at 7:44 pm

    Mohon bantuan penjelasannya.
    Perusahaan saya (distributor makanan ringan) diperiksa untuk tahun 2008, pada saat pemeriksaan diketahui bahwa retur penjualan nilainya jauh lebih tinggi dari retur pembelian. dikarenakan untuk menghemat biaya, maka seluruh retur pembelian dibakar di wilayah kami dan tidak dikembalikan ke principal. pemeriksa kemudian mempertanyakan apakah retur penjualan juga dibakar. pertanyaan saya, apakah setiap retur tidak diperbolehkan untuk dijual kembali? karena terkadang kami menerima retur bukan karena barang rusak atau kadarluarsa, melainkan karena produk tersebut tidak sesuai dengan PO ataupun karena barang tersebut bukan barang yang fast moving, sehingga toko kesulitan untuk menjual kembali, sehingga dikembalikan ke kami.
    Barang tersebut (yang tidak rusak dan tidak kadarluarsa) kemudian kami jual kembali dengan membuka faktur penjualan baru, apakah hal tersebut diperbolehkan? terimakasih.

  • Hanif

    Member
    15 January 2014 at 8:44 pm

    kenapa tidak?

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now