Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › retur/pengganti
gan, saya ada kasus bgni
pt.a : beli 1 kain merah(Rp.500)
beli 4 kain hijau(Rp.4.000) [ ternyata kain yang di beli yang hijau hanya 3 dan biru satu namun di jumlah semua langsung jadiin 1 alhasil jumlah kain hijau jadi 4]
lalu saya upload, ketika di upload ternyata ada perubahan seperti ini
pt.a : beli 1 kain merah(Rp.500)
beli 3 kain hijau (Rp.3.000)
beli 1 kain biru (Rp.1.000)cuman barangnya belum di kirim gan, jadi apakah saya bisa menggunakan faktur pajak pengganti, takutnya nanti orang pajak bilangnya masuk retur karna yang hijau hrus di kembalikan 1?
- Originaly posted by lita.ta:
jadi apakah saya bisa menggunakan faktur pajak pengganti,
Ya..
makasih gan
- Originaly posted by lita.ta:
apakah saya bisa menggunakan faktur pajak pengganti,
bisa.karena diganti sesuai item sebenrnya
Originaly posted by lita.ta:masuk retur karna yang hijau hrus di kembalikan 1?
tidak. karena kan barangnya belum di kirim gan