Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Retur Pajak
apakah bisa nota retur yang sudah expire dibuat kembali dibulan berjalan. misalnya retur pajak juni 2019 baru diterima oleh pkp penjual di blan januari 2020 dan pkp penjualan minta retur pajaknya diganti tanggal menajdi bulan januari 2020?
bisa, tidak ada aturan yang baku untuk melarangnya
Viewing 1 - 3 of 3 replies