Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Retur Jasa
Untuk BKP yang diretur oleh pembeli dapat dibuatkan nota retur dan digunakan sebagai pengurang PPN di masa yang bersangkutan. Kalo untuk JKP bagaimana perlakuan PPN yang sudah terlanjur kita setor atau kita laporkan di SPT karena sudah ada penyerahan JKP walau belum dibayar. Ternyata klien membatalkan kontrak dan tidak mau membayar. Bagaimana meretur kembali PPN yang sudah terlanjur kita laporkan tersebut
kalau menurut saya…
Bapak cukup melakukan pembetulan faktur pajak bersangkutan dimana faktur pajak itu dilaporkan dengan faktur batal…tetapi didukung dengan bukti yang kuat seperti keterangan pihak klien bahwa pekerjaan tersebut di batalkan berikut cantumkan No Invoice dan Faktur Pajak tersebut.
Lalu pas lapor lampirkan surat keterangan tersebut yang sudah ditandatangani klien..Tolong ty saya terdaftar sbg PkP pada tahun 2013,,apa saya harus membayar hutang Ppn yg terjadi tahun2 sebelum saya terdaftar sebagai pkp,padahal ada undang2 menteri kuanggan bahwa wajib pajak yg belum Pkp tdk harus setor ppn,apa benar begitu,mohon bantuan info dan dasar hukumnya.atas info saya ucapkan byk terima kasih