Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › RETUR FAKTUR SEDERHANA
Mohon arahan rekan-2 ortax,
Kalau kita terima indent/uang muka maka PPNnya apakah perlu dibayar atau menunggu kalau sudah realisasi. Mengingat faktur yg akan dibuka adalah faktur sederhana. Dan apabila tidak jadi membeli maka uang dikembalikan.Kalo ngeliat fisiknya faktur pajak disitu udah jelas ngasih info bahwa uang muka juga kena pajak, soal apakah nanti uang muka tersebut dikembalikan alias batal itu persoalan lain (maksudnya kan bisa kita batalkan faktur tersebut seumpama tidak jadi dipakai)
biar uang muka tetep terutang PPN,
FP sederhana diperuntukkan untuk pembeli yang tidak punya NPWP diantaranya, tapi kalo batal kan bisa bikin nota retur.
nah aturanya yang kita belum jelas nich cara-cara bikin nota retur atas FP sederhana tsb.
antara Per dan SE-nya belum klop (lupa nich nomornya).biasanya untuk retur FP Sederhana dilakukan dengan melakukan pembetulan SPT. Jika tidak melakukan pembetulan SPT bisa saja dikurangi jumlah FP Sederhana pada bulan berjalan asal saja di catat agar sewaktu pemeriksaan bisa diberikan penjelasan yang jelas kepada fiskus
kalau menurut saya sich, kalau memang ada perjanjian apabila tidak jadi membeli maka uang dikembalikan, sebaik nya untuk uang muka ga usah dibuat FP nya dulu, ntar kalau sudah fix aja baru dikeluarin FP nya, kan lebih aman toh…
saat diterima uang muka udah terutang ppn. kalo gak jadi ya tinggal diretur aja.
Untuk Faktur Pajak sederhana tidak ada mekanisme Retur….Mekanisme Retur hanya untuk Fakt Pajak Standard…thx
Rekan aas, meskipun FP Sederhana bisa kok diretur asalkan pembeli berNPWP.
Coba baca SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 dan S – 2493/PJ.54/1998 tgl 4 Nov 1998.Kalau ber NPWP berarti seharusnya buka Faktur Pajak Standar ya…..dan utk SE 12 dan Surat 2493 itu tidak relevan lagi karena kita sekarang sudah menggunakan UU PPN dan PPnBM tahun 2000…..karena FP Sederhana tidak dapat dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan bagi si pembeli (karena dianggap tidak diketahui nama dan NPWP nya) maka pada saat dikembalikan tentu saja tidak dapat di retur dalam arti Faktur Pajak Sederhana nya…Contoh apabila kita beli barang2 keperluan kantor di Carefour, kita terima Faktur Pajak Sederhana berupa Slip Kasir dan barang tsb tidak bisa kita kreditkan.. atau jika kita jual barang kpd Tuan A, kita buat fakt pajak sederhana,…semoga membantu ilustrasinya….thx
FP Sederhana dibuat u/ pembeli yg bukan PKP, bukan berNPWP ato nonNPWP.
Mohon koreksinya…
Kalo setahu saya, FP Sederhana itu dibuat utk Konsumen akhir atau untuk pembeli yg identitasnya tidak diketahui (KEP-128/PJ./2004). Jadi FP sederhana itu bukan utk pembeli yg bukan PKP, meskipun pembeli itu bukan PKP tapi dia mempunyai NPWP maka penjual wajib membuat FP Standar…
klo menurut gw sih, lebih baik dimasukin aja ppn-nya. apa agi cm sekedar tagihan sederhana, kemungkinan utk retur kecil bgt 🙂
Pembuatan FP sederhana adalah untuk pembeli yang tidak Jelas Identitas nya, termasuk tidak memiliki NPWP, Sementara untuk Nota Retur harus mencantumkan NPWP pembeli dan Penjual bahkan harus mencantum kan NPPK dan tanggal Pengukuhan PKP yang mengeluarkan F.Pajak. Dan Lagipula Nota Retur dibuat apabila SPT atas FP tesebut telah dilaporkan ( Inti dari SE 12/pj.54/1995). Jadi kalau tidak memenuhi dari bebrapa persyaratan tsb , Nota retur tidak dapat dikeluarkan..
pendapat lain dipersilahkan..
salam
asma-medan