Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Retur atas selisih harga

  • Retur atas selisih harga

     ecooce updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Rud

    Member
    29 April 2010 at 9:24 am
  • Rud

    Member
    29 April 2010 at 9:24 am

    Apakah selisih harga bisa dibuatkan nota retur?, contoh sewaktu buat FP harganya 1 jt, namun ternyata ada kesalahan seharusnya 900 ribu.

    dan PPn atas 1 juta sudah dibayarkan, bagaimanakah solusinya??

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 9:35 am

    seharusnya dibuatkan FP pengganti untuk hal tersebut.
    lalu bagi penjual, melaporkan FP pengganti tersebut di masa dibuat FP pengganti tersebut dengan DPP 0, lalu melakukan pembetulan pada masa dimana FP yang diganti dilaporkan dengan melaporkan FP pengganti dengan DPP 900 ribu dan pada kolom FP diganti diisi dengan kode FP yang diganti.
    bagi pembeli, melakukan pembetulan dimana FP yang diganti tersebut dilaporkan sebagai PM. dengan kode dan nomor seri FP pengganti dengan DPP 900 ribu dan pada kolom FP yang diganti diisi dengan kode dan nomor seri FP yang diganti.

  • ecooce

    Member
    29 April 2010 at 9:48 am
    Originaly posted by Rud:

    Apakah selisih harga bisa dibuatkan nota retur?, contoh sewaktu buat FP harganya 1 jt, namun ternyata ada kesalahan seharusnya 900 ribu.

    dan PPn atas 1 juta sudah dibayarkan, bagaimanakah solusinya??

    Originaly posted by aepklaten:

    seharusnya dibuatkan FP pengganti untuk hal tersebut.

    Sangat sependapat..

    Topik yang berkaitan
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7911

    Salam

    ortax

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now