Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Retur atas selisih harga
Apakah selisih harga bisa dibuatkan nota retur?, contoh sewaktu buat FP harganya 1 jt, namun ternyata ada kesalahan seharusnya 900 ribu.
dan PPn atas 1 juta sudah dibayarkan, bagaimanakah solusinya??
seharusnya dibuatkan FP pengganti untuk hal tersebut.
lalu bagi penjual, melaporkan FP pengganti tersebut di masa dibuat FP pengganti tersebut dengan DPP 0, lalu melakukan pembetulan pada masa dimana FP yang diganti dilaporkan dengan melaporkan FP pengganti dengan DPP 900 ribu dan pada kolom FP diganti diisi dengan kode FP yang diganti.
bagi pembeli, melakukan pembetulan dimana FP yang diganti tersebut dilaporkan sebagai PM. dengan kode dan nomor seri FP pengganti dengan DPP 900 ribu dan pada kolom FP yang diganti diisi dengan kode dan nomor seri FP yang diganti.- Originaly posted by Rud:
Apakah selisih harga bisa dibuatkan nota retur?, contoh sewaktu buat FP harganya 1 jt, namun ternyata ada kesalahan seharusnya 900 ribu.
dan PPn atas 1 juta sudah dibayarkan, bagaimanakah solusinya??
Originaly posted by aepklaten:seharusnya dibuatkan FP pengganti untuk hal tersebut.
Sangat sependapat..
Topik yang berkaitan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=7911Salam