Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Retur atas pembelian Import
Retur atas pembelian Import
Rekan-rekan sekalian saya mau menanyakan mengenai bagaimana prosedure untuk Retur atas pembelian barang dari luar negeri? Apakah prosesnya tetap menggunakan PEB? dan apakah dasar documentnya adalah Invoice atau CN?
- Originaly posted by junia_dw:
Apakah prosesnya tetap menggunakan PEB?
iya
Originaly posted by junia_dw:dan apakah dasar documentnya adalah Invoice atau CN?
dokumen impor (copy PM, invoice, packing list, dan STTJ dan surat pembatalan dari order dari pembeli
rekan priadiar, apabila menggunakan Invoice, berarti dianggap sebagai penjualan ya? bukan sebagai nota retur pembelian.
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by junia_dw:
Apakah prosesnya tetap menggunakan PEB?iya
Dear Rekan Pridiar4,
Atas PEB tsb tetap dilaporkan dalam SPM PPN ?
Tks,
sepertinya sih kalo PEB itu dipersamakan dengan nota retur harusnya dilampirkan juga di SPM PPN