• Retur

     POERBA updated 15 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • yasin

    Member
    25 July 2008 at 7:46 am

    teman-teman ortax,
    dalam SE-12/PJ.54/1995, poin 1 menyebutkan : Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi:
    a. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau FAKTUR PAJAK SEDERHANA;

    dan poin 7 menyebutkan : Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
    a. Nomor urut;
    b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    c. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
    d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
    e. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    g. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
    h. Tanggal Pembuatan Nota Retur;
    i. Tanda tangan pembeli.

    kebetulan di kita penjualan adalah ke konsumen akhir kita gunakan faktur sederhana,
    pertanyaannya bagaimana bisa dibuatkan nota retur atas faktur pajak sederhana yang tercantum dalam poin 1 tsb?
    atas penjelasannya terima kasih,
    salam

  • yasin

    Member
    25 July 2008 at 7:46 am
  • Onorus

    Member
    25 July 2008 at 8:21 am

    Biasanya penjualan ke konsumen akhir tdk menerima pengembalian barang pd hari berikutnya. Kalopun ada hanya diberi batas satu-dua hari saja. Coz masih bisa diatasi krn PPN blm dilaporkan.

  • yasin

    Member
    25 July 2008 at 9:14 am

    pak onorus itu kan biasanya, kita ini ga biasa kai ya,
    bisnis kita memang ke ending kostomer, dan ga jarang konsumen tersebut batal karena suatu hal, sementara dalam surat pesanan pembeian ataupun surat perjanjuian jual beli telah kita tulis PPN yang sudah masuk ke kas negara tidak dapat dikembalikaan apabila pembelian batal.
    Nah, kita sebenarnya kasihan ke konsumen menanggung PPN atas pembelian yang batal tersebut, kita pengen ngembalilin,
    tapi aturanya kan seperti diatas yang masih belum bisa kita mengerti atas SE-12/PJ.54/1995 yang sampai saat ini masih berlaku.

  • Onorus

    Member
    25 July 2008 at 2:26 pm

    Ooo…gitu ya…
    Kan bisa juga konsumen akhir (yg punya NPWP) membuat nota retur.
    Apa ada aturan yg menyatakan bahwa yg boleh menerbitkan nota retur itu hanya WP Badan-setahu sy tak ada. Jadi WP OP bisa buat nota retur.
    Bagaimana yg tdk punya NPWP..ya resiko, PPN-nya tak bisa dikembalikan. Alih-2 bantu Ditjen Pajak penyuluhan….saranin aja costomer perusahaan Pak Yasin buat NPWP.

    Mohon koreksinya..

  • POERBA

    Member
    25 July 2008 at 4:37 pm
    Originaly posted by onorus:

    Apa ada aturan yg menyatakan bahwa yg boleh menerbitkan nota retur itu hanya WP Badan-setahu sy tak ada

    Bener juga ya….
    Dan mungkin satu lagi… Sepertinya bentuk nota retur juga tidak ada aturannya harus seperti itu… Mungkin bisa aja dibuatin nota retur yg lebih sederhana. Kwitansi biasa mungkin bisa aja yg penting data2xnya sesuai yg anda tuliskan diatas.. Mohon koreksi…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now