Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Retribusi IMB
Retribusi IMB
Kantor tempat saya bekerja membangun Gudang Permanen, dengan Jenis Bangunan Baru. Kemudian di bayar Retribusi IMB sebesar 50 jutaan, apakah Retribusi ini di gabung sebagai Aset Tanah atau di jadikan sebagai biaya ? mohon di bantu jurnal nya bagaimana?
- Originaly posted by Priscilliaok020:
Kantor tempat saya bekerja membangun Gudang Permanen, dengan Jenis Bangunan Baru. Kemudian di bayar Retribusi IMB sebesar 50 jutaan, apakah Retribusi ini di gabung sebagai Aset Tanah atau di jadikan sebagai biaya ? mohon di bantu jurnal nya bagaimana?
dijadikan biaya juga boleh, dikapitalisasi dengan nilai bangunan juga gpp
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
dijadikan biaya juga boleh, dikapitalisasi dengan nilai bangunan juga gpp
asal jangan di kapitalisasi ke tanah, rugi nanti nggk bisa di biayakan. hehehe
Jd sebaiknya d biayakan ato d akui sb aset bangunan? Kira2 alangkah baiknya yg mana krn d lapor spt?
Jd sebaiknya d biayakan ato d akui sb aset bangunan? Kira2 alangkah baiknya yg mana krn d lapor spt?
- Originaly posted by Priscilliaok020:
Jd sebaiknya d biayakan ato d akui sb aset bangunan? Kira2 alangkah baiknya yg mana krn d lapor spt?
itu pilihan saja.. keduanya legal dan boleh. jd terserah anda saja. kalau ditempat saya sih dijadikan beban pengurusan dokumen. jadi tidak disusutkan dengan perolehan bangunan
Kalo nda ribet sebaiknya d biayakan sj ya? Krn kalo jd aset berarti hrs d susutkan
rekan @priscilliaok020, berikut biaya2 yg dapat di jadikan biaya perolehan aktiva tetap secara utuh sesuai PSAK no.16 tentang aktiva Tetap
(a) Biaya persiapan tempat;
(b) biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar-muat (handling costs);
(c) biaya pemasangan (installation costs); dan
(d) biaya profesional seperti arsitek dan insinyur.
jadi menurut saya itu harus di biayakan..
Rekan @zulkarnaen, jika sy biayakan berarti jurnal nya seperti di bawah apa sdh benar?
Biaya Retribusi IMB (D)
Kas (K)betul…
biaya surat2/retribubusi IMB (D)
kas/bank (K)