Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Retribusi Daerah
Dear rekan,
mau tanya, misalkan ada transaksi pembelian konsumsi dengan sebuah badan dalam hal ini CV yg membuka usaha restoran dan membayar retribusi ke daerah. Apakah penghasilan yang diterima CV tersebut dikenakan PPH? Mohon penjelasannya rekan. terima kasih
Penghasilan yang diterima CV dari usaha restoran dikenakan PPh. Jika CV termasuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, dikenakan PPh final 0,5%. Jika tidak, dikenakan PPh dengan tarif umum berdasarkan laba usaha.
Ini betul, jika konteksnya adalah PPh badan yang dilaporkan CV tersebut pada SPT Tahunan Badan. Jika CV itu usahanya restoran, tiap transaksi penjualan dikenakan pajak daerah berupa pajak restoran, yang ini bisa dibebankan sebagai beban usaha di laporan laba-rugi. Tidak dikenakan pajak penghasilan pasal 23, yg dilaporkan tiap masa/bulan.
Transaksi tersebut tidak dikenakan pemungutan PPN maupun pemotongan PPh. Untuk restoran dikenakan pajak daerah berupa pajak restoran. Namun, jika itu adalah usaha catering (yang tidak menyediakan makan di tempat), dan oleh perda tidak dimasukkan dalam jasa yg dikenai pajak daerah, maka transaksinya dikenai pemungutan PPN & pemotongan PPh 23.