Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Retained Earning (RE) , LapKeu. Komersil vs Pajak

  • Retained Earning (RE) , LapKeu. Komersil vs Pajak

     emputantular updated 14 years, 1 month ago 8 Members · 15 Posts
  • johantheo88

    Member
    14 January 2010 at 4:58 pm
  • johantheo88

    Member
    14 January 2010 at 4:58 pm

    rekans ORTAX yth…………

    Mohon sharing-nya tentang Laba Ditahan.
    Rekonsiliasi LapKeu.Komersil vs Pajak = perubahan Profit & Loss
    perubahan P&L akan merubah Saldo Laba.

    Permasalahan:
    saldo awal RE mana yg harus ditampilkan/dilaporkan…?
    didalam penyajian LapKeu. Pajak tahun berikutnya?

    Terima kasih, mohon koreksi bila salah………..

  • begawan5060

    Member
    14 January 2010 at 5:35 pm

    Hasil rekonsiliasi fiskal tidak merubah P&L

  • Hanif

    Member
    15 January 2010 at 12:27 am

    tul…
    sependapat

    Salam

  • johantheo88

    Member
    15 January 2010 at 7:53 am

    rekans yth….

    maaf jika salah, pada kenyataannya setelah di-adjust, P&L menurut Pajak kan berubah…?

    terima kasih

  • wannabewongkpp

    Member
    15 January 2010 at 12:38 pm

    setau saya P&L itu hanya yang sesuai dengan standar akuntansi (PSAK). emangnya ada ya P&L menurut pajak?

  • johantheo88

    Member
    15 January 2010 at 1:06 pm

    maksud saya P&L komersil setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, otomatis akan merubah P&L sebagai dasar pengenaan tarif pajak PPh25, tahun berikutnya tentu kita akan melaporkan P&L lagi untuk fiskal.
    pertanyaannya:
    saldo awal yg mana (apakah tetap menggunakan saldo awal RE komersil sblm di adjust? atau saldo awal RE setelah di lakukan rekonsiliasi fiskal?

    mohon koreksi

  • wannabewongkpp

    Member
    15 January 2010 at 1:35 pm

    rekan johan, untuk menghitung RE itu didasarkan pada saldo awal ditambah dengan EAT dikurang dengan dividen.

    EAT = EBT – T

    jadi tujuan rekonsiliasi fiskal sebenarnya hanya untuk menentukan T tersebut, bukan untuk membuat P&L baru atau adjustment P&L.

  • pakdhe

    Member
    15 January 2010 at 1:49 pm

    laba ditahan pakai yg komersil setelah dikurangi pajak pph 25

  • wannabewongkpp

    Member
    15 January 2010 at 1:54 pm
    Originaly posted by pakdhe:

    pajak pph 25

    pph terutang (termasuk juga PPh Final atas penghasilan perusahaan) pakdhe.

    klo perusahaan menjalankan usaha yang dikenakan PPh Final ga ada dong PPh 25 nya.

  • pakdhe

    Member
    15 January 2010 at 2:02 pm

    pakdhe salah ya??
    maaf.. maaf..

  • johantheo88

    Member
    15 January 2010 at 2:29 pm

    rekans yth….

    okei, got the point now, terima kasih ya semua, saya telah dapat satu pencerahan lagi.
    salam

  • TaxReview

    Member
    15 January 2010 at 3:28 pm

    Rekan ortax….

    inilah fungsi dari akunt Tax Differed. akun ini menampung perhitungan T menurut Komersial, jadi RE yang dilaporkan pada L/K komersial adalah T berdasarkan komersial juga.
    Contoh kasus 2009 : EBT = 50 juta ( Tax : 10% x 50 jt = 5 jt )
    Pajak Dibayar dimuka ( Tax Differed Asset ) 3 jt
    maka untuk pelaporan EAT komersial adalah EAT = ERT – T komersial
    Jurnal : Beban Pajak (Dr) 5 Jt
    Tax Differed Liabilities (Cr) 5 jt

    Saat perhitungan menurut Fiskal apabila diperoleh PPT Terutang mis : 6 jt
    maka,
    Jurnal : Beban Pajak (Dr) 1 jt
    Tax Differed Liabilities (Dr) 5 jt
    Kas (Cr) 3 jt
    Tax Differed Asset (Cr) 3 Jt

    Selisih beban Pajak sebesar 1 juta akan menjadi beban pajak tahun 2010.
    Demikian pendapat saya….mohon koreksi, salam

  • Liverpudian

    Member
    21 January 2010 at 9:08 am

    wah penjelasannya sangat membantu memberi pencerahan

  • emputantular

    Member
    18 October 2010 at 4:26 pm
    Originaly posted by taxreview:

    inilah fungsi dari akunt Tax Differed. akun ini menampung perhitungan T menurut Komersial, jadi RE yang dilaporkan pada L/K komersial adalah T berdasarkan komersial juga.
    Contoh kasus 2009 : EBT = 50 juta ( Tax : 10% x 50 jt = 5 jt )
    Pajak Dibayar dimuka ( Tax Differed Asset ) 3 jt
    maka untuk pelaporan EAT komersial adalah EAT = ERT – T komersial
    Jurnal : Beban Pajak (Dr) 5 Jt
    Tax Differed Liabilities (Cr) 5 jt

    Saat perhitungan menurut Fiskal apabila diperoleh PPT Terutang mis : 6 jt
    maka,
    Jurnal : Beban Pajak (Dr) 1 jt
    Tax Differed Liabilities (Dr) 5 jt
    Kas (Cr) 3 jt
    Tax Differed Asset (Cr) 3 Jt

    Selisih beban Pajak sebesar 1 juta akan menjadi beban pajak tahun 2010.
    Demikian pendapat saya….mohon koreksi, salam

    Menurut pemahaman saya sedikit berbeda…
    DTA (Deffered Tax Asset) tidak sama dengan pajak dibayar dimuka…
    Demikian juga dengan DTL (Deffered Tax Liability)…
    Keduanya adalah hasil dari perbedaan temporer atas pajak terhutang menurut komersial dan pajak terhutang menurut fiskal…
    Jika melihat contoh di atas mungkin bisa diilustrasikan ulang sbb:
    PPh terhutang secara komersial 5 jt
    ada prepaid tax (pajak di bayar dimuka) 3jt
    PPh terhutang sesuai SPT Tahunan 6 jt
    Jurnal menurut saya pada akhir tahun (periode):
    Dr. Beban Pajak…………………..5jt
    Dr. Pajak tangguhan (DTA)…….1jt
    Cr. Prepaid Tax…………………..3jt
    Cr. Hutang Pajak…………………3jt
    Yang 1 jt merupakan beban tangguhan tinggal dilihat apakah dia temporer atau permanen jika permanen maka tidak ada DTA yang diakui….
    Misal dari identifikasi beda temporer hanya dapat diakui adanya DTA 800rb maka dijurnal:
    Dr. Beban Pajak…….200rb
    Cr. DTA……………….200rb
    Ilustrasi di atas hanya menggambarkan proses jurnalnya tetapi sebenarnya masih kurang komplit….
    Mohon maaf jika ada yang kurang jelas… Mohon koreksinya….

    Regards,

    (Empu)

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now