Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Retain Earning
Selamat pagi rekan2
Langsung aja, bila saldo retain earning dilakukan penyesuaian , apa akibatnya secara fiskal? Mohon pencerahannya
Salam
threadnya salah kamar, mestinya di pph badan ..
- Originaly posted by hendrioye:
retain earning
ini yg bisa dikomentari, seharusnya "retained"… he3…
yg lain blm bisa, krn soalnya gak jelas, nanti dijawab jadi gak jelas, nanti ente jadi puyeng,
nanti ente jadi sebel ame ane… he3… hehehe… biasalah klo lagi gak konsen ane jadi banyak error, pengertianya bukan laba ditahan tapi laba mana tahan ..
pake bahasa indonesia saja, saya ingin koreksi saldo laba ditahan, kena pajak gak?salam
- Originaly posted by hendrioye:
hehehe… biasalah klo lagi gak konsen ane jadi banyak error, pengertianya bukan laba ditahan tapi laba mana tahan ..
pake bahasa indonesia saja,he3… kalau pake bahasa psak maka yg benar adalah "saldo laba" (ini jika belum direvisi lho…
krn sudah banyak yg direvisi dlm 2 thn terakhir ini)
koreksinya apa rekan? baru bisa dijawab… (ataupun saya gak bisa jawab… he3…)
salam. - Originaly posted by hendrioye:
saya ingin koreksi saldo laba ditahan, kena pajak gak?
Kenapa dikoreksi? Apa yang dirubah? Bisa diberikan ilustrasinya?
contoh satu saja ya pak begawan, kalo banyak2 nanti ketahuan blo'onnya, saya bisa jadi bulan-bulanan rekan ktfd … 🙂
saldo cash advance tahun 2010 dan sebelumnya sangat besar misalkan 50 juta, sebenarnya sudah direalisasi tapi bonnya entah kemana, misalkan buat acara pertemuan dengan mitra kerja di kantor cabang diluar kota.
salam
Maaf rekan, kenapa laba ditahan digunakan untuk yang berkaitan dengan kegiataan biaya operasional pada tahun berjalan, kenapa tdk diletakkan ke Biaya ??? .
Sepengetahuan saya, pengunaan laba ditahan seharusnya mengacu pada kesepakatan dari pemegang saham bahwa atas laba ditahan akan diberikan atau digunakan untuk kepentingan perusahaan atau pemilik modal, misal :
1. Sebagai Deviden.
2. Sebagai Bonus.
3. Untuk Perluasan Perusahaan misalnya.
4. Dll.
Ini harus didahului oleh RUPS tentunya. SalamTerima kasih buat pencerahannya rekan edisuryadi
itu dia yang bikin saya mumet, saldo pada akun cash advance sangat besar, jika saya biayakan tahun 2011 apa gak salah? sedangkan biaya tersebut mestinya masuk laporan tahun 2010?Pemilik perusahaan adalah satu orang, tidak ada RUPS, tidak ada bonus, tidak ada dividen, tidak ada expansi, yang penting profit si owner dah senang.
Salam
Ini bentuk perusahaan UD atau CV mas ???
Kalau CV maka bukan Retairned Earning ( Laba ditahan ) tetapi laporan perubahan posisi modal mas, maka kalau biaya tersebut masuk ke posisi tersebut, karena penggunaan terjadi pada tahun 2010 maka seharusnya pada posisi laporan keuangan yaitu Laporan Perubahan Posisi Modal langsung dirubah, tetapi kalau pajak tentunya mas harus rubah SPT tahunan 2010.berbentuk PT
Pada Prinsipnya sama saja mas, kalau untuk perubahan maka masuk ke Laba ditahan tsb, tetapi kalau untuk pajak seperti yang saya katakan, tetapi untuk SPT kita harus lihat bentuk transaksi tersebut, apakah transaksi tersebut berpengaruh terhadap R/L Fiskal. Salam
terima kasih rekan edisuryadi, sangat bermanfaat buat saya.
salam
- Originaly posted by hendrioye:
contoh satu saja ya pak begawan, kalo banyak2 nanti ketahuan blo'onnya, saya bisa jadi bulan-bulanan rekan ktfd … 🙂
huahahaha… yo gaklah rekan hendri… paling jadi bintang2an… krn matahari kepanjangan…
jadi rekan hendri, jika menurut teorinya (seinget saya tapi…) koreksi ke r/e baru bisa
dilakukan utk kesalahan yg memang berpengaruh material (nilainya besar) dan substansial
(sangat berpengaruh), sehingga utk koreksi yg "kecil2" alias gak material maka memang
harus ke laba rugi tahun berjalan…
itu di psaknya (jika belum ada revisi lho… dan seinget saya… he3…).
salam.