Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › retail
Mohon pencerahannya rekan ortax..
dalam industri retail, apakah kerugian akibat penurunan nilai barang dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak?
Tidak bisa.
terimakasih rekan albert
rekan albert : dasarnya apa?
Praktik akuntansi pajak tidak mengakui kerugian akibat penurunan nilai barang, karena pajak melihat fakta riil dan tidak menerima antisipasi kerugian. Pajak akan mengakui sebagai kerugian apabila barang yang dijual tersebut benar benar mengalami kerugian.
Dasar hukum : UU PPh Ps. 10 ayat 6.
salam,salam rekan
comwill diperbolehkan oleh PSAK… (no14)
Pajak tidak memperbolehkannya ..(sangat sependapat dg rekan albert dan rekan josu)salam…
Viewing 1 - 7 of 7 replies