• retail

  • rantikumala

    Member
    25 January 2010 at 7:40 pm

    Mohon pencerahannya rekan ortax..

    dalam industri retail, apakah kerugian akibat penurunan nilai barang dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan kena pajak?

  • rantikumala

    Member
    25 January 2010 at 7:40 pm
  • Albert

    Member
    25 January 2010 at 8:03 pm

    Tidak bisa.

  • rantikumala

    Member
    25 January 2010 at 8:07 pm

    terimakasih rekan albert

  • Ewed

    Member
    26 January 2010 at 10:03 am

    rekan albert : dasarnya apa?

  • josu

    Member
    26 January 2010 at 11:07 am

    Praktik akuntansi pajak tidak mengakui kerugian akibat penurunan nilai barang, karena pajak melihat fakta riil dan tidak menerima antisipasi kerugian. Pajak akan mengakui sebagai kerugian apabila barang yang dijual tersebut benar benar mengalami kerugian.
    Dasar hukum : UU PPh Ps. 10 ayat 6.
    salam,

  • junjungansitohang

    Member
    26 January 2010 at 11:20 am

    salam rekan
    comwill diperbolehkan oleh PSAK… (no14)
    Pajak tidak memperbolehkannya ..(sangat sependapat dg rekan albert dan rekan josu)

    salam…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now