Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Restoran yang menyediakan jasa katering dan mengikuti bazar kena pajak apa ya?
Restoran yang menyediakan jasa katering dan mengikuti bazar kena pajak apa ya?
Halo rekan, saya ingin bertanya. Bagaimana perhitungannya jika restoran menyediakan jasa katering juga? Apakah terkena PB1 dan PPH 23?
contoh :
Omzet Penjualan dalam 1 bulan 25 juta
Omzet Katering dalam 1 bulan 10 juta
Omzet mengikuti event atau bazaar 10 juta
Kalau ditotal Omzet perusahaan adalah 45 juta
Nah pertanyaan, bagaimana cara menghitung pajaknya ya? Sekian.
sebagai informasi tambahan, usaha ini berlokasi di Kota Bekasi.
Viewing 1 of 1 replies