Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Restoran omset lebih dari 4.8 M / tahun apakah jadi pkp
Restoran omset lebih dari 4.8 M / tahun apakah jadi pkp
belajar pajak yuk updated 7 years, 8 months ago 2 Members · 3 PostsDear Rekan2,
apabila ada restoran perkiraan omsetnya lebih dari 4.8 m per tahun (baru buka di desember 2016)
1. apakah akan menjadi PKP?
2. bila akan menjadi PKP, kapan waktunya menjadi PKP, apakah nanti setelah 1 tahun (desember 2017) atau sudah dari sekarang menjadi pkp?
3. PPH Final 1% terhitung dari pendapatan setelah dikurangi pajak daerah (10%) atau sebelum?
4. Pajak Resto yg 10% apakah bisa mengurangi pendapatan?
5. Lapor SPT Tahunannya seperti apa?Terima kasih atas bantuannya.
- Originaly posted by jwijaya:
ÂÂ
Originaly posted by jwijaya: Post Reply  Quote
Viewing 1 - 3 of 3 replies