Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Restoran membuka franchise
Restoran membuka franchise
Dear Rekan,
perusahaan klien saya ini kebetulan bergerak di bidang restoran, namun ada beberapa relasi meminta untuk bekerja sama dalam bentuk franchise. Bentuk kerjasamanya sendiri adalah manajemen dari kami, dan semua bahan baku juga 100% dari kami.
Pertanyaannya, Jika tetap dengan perusahaan kami yang sudah beroperasi ini, bagaimana dengan pajak daerahnya (PB10)? apakah kami harus memungut PB 10 ke rekan franchise kami?
lalu jika tidak, apakah kami harus menjadi PKP karena adanya franchise ini dengan bendera PT yang sekarang (asumsinya, omset dari penjualan franchise ini akan lebih dari 4,8M karena menjual bahan baku ke mereka)? atau lebih baik kami membuat perusahaan baru dengan bendera baru, dan menjadi PKP?
Terima kasih sebelumnya.
PB10 bayar masing2 per franchise nya rekan
Itu ada 2 bisnis model
1. Restoran, obyek pajak PB1 dan
2. Perdagangan (distributor), franchise & penjualan bahan baku obyek pajak PPN
Pisahin aja, paling yang sudah nanti pengkreditan PPN masukan, bisa dipisahin ga, mana yg restoran mana yg perdagangan