• RESTORAN & OPPT

     mertayasa updated 5 years, 2 months ago 4 Members · 7 Posts
  • mertayasa

    Member
    8 May 2019 at 9:46 am

    Selamat siang rekan ortax
    Saya ingin bertanya prihal retoran dan oppt
    (Mungkin sebelumnya sudah ada yg bertanya namun di tahun 2012, saya ingin update lagi karena kebetulan problem saya tahun ini)

    Saya WP OP ada usaha restoran di beberapa tempat kpp berbeda
    Sudah ada npwp pusan plus npwp cabang masing2 kpp berbeda
    Pertanyaan saya
    1. Apakah saya tergolong OPPT mengingat di pertauran oppt adalah orang pribadi yg memiliki usaha ecer grosir jasa di beberapa wilayah kpp berbeda (kurang lebih),
    2. Apakah resto termasuk di klarifikasi pedagang ecer tersebut
    3. Jika *ya saya termasuk oppt, kasus baru nya : kewajiban saya sudah pph 25, apa langkah yg harus saya lakukan untuk menghindari lebih bayar dis pt tahunan nanti mengingat saya sudah membayar kredit pajak 2019 sd masa apr2019 penuh dan sekarang harus tambah byr oppt di masing masing cabang

    Demikian pertanyaan saya
    Mohon pencerahannya
    Terimakasih 🙏

  • mertayasa

    Member
    8 May 2019 at 9:46 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 May 2019 at 9:50 am

    1. Apakah saya tergolong OPPT mengingat di pertauran oppt adalah orang pribadi yg memiliki usaha ecer grosir jasa di beberapa wilayah kpp berbeda (kurang lebih),

    sepertinya tidak berlaku untuk restoran.

    Pasal 1 KEP 171/2002

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
    Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran
    barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk
    perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.

  • mertayasa

    Member
    8 May 2019 at 2:24 pm

    bagaimana terkait per 32/pj/2010 pak santa
    Karena AR saya tetap kukuh menyatakan resto saya wajib oppt, dasar hukum mana yg harus saya tunjukan untuk menyanggah keputusan ar saya tersebut

  • eddy_20

    Member
    8 May 2019 at 3:34 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    Pasal 1 KEP 171/2002

    ini sudah tdk berlaku lagi, sudah diganti dengan PER – 32/PJ/2010.

    Originaly posted by mertayasa:

    Karena AR saya tetap kukuh menyatakan resto saya wajib oppt, dasar hukum mana yg harus saya tunjukan untuk menyanggah keputusan ar saya tersebut

    Menurut saya peraturan terkait OPPT sudah tdk digunakan lagi rekan. kalau memang rekan memiliki usaha, terdapat beberapa cabang & omset tdk melebihi 4,8M /tahun ya bisa pakai PPh Final 0,5% bukan memakai PPh Pasal 25.
    di pasal 4 ayat (1) PP 23 tahun 2018 : "Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang."

    cmiiw

  • mertayasa

    Member
    11 October 2019 at 2:03 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Menurut saya peraturan terkait OPPT sudah tdk digunakan lagi rekan. kalau memang rekan memiliki usaha, terdapat beberapa cabang & omset tdk melebihi 4,8M /tahun ya bisa pakai PPh Final 0,5% bukan memakai PPh Pasal 25.
    di pasal 4 ayat (1) PP 23 tahun 2018 : "Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang."

    cmiiw

    anehnya saya sudah pph 25 (karena penghasilan sudah diatas 4.8M per th) namun masih tetap dikenakan OPPT di masing outlet, saya kasihan sama klien jadinya,
    terimakasih banyak inputnya pak

  • Simonalim

    Member
    11 October 2019 at 5:59 am
    Originaly posted by mertayasa:

    Saya WP OP ada usaha restoran di beberapa tempat kpp berbeda

    Setuju sih, jika omset sudah lebih dari 4,8M maka kembali lagi ke OPPT.

    215/PMK.03/2018 Pasal 1 Point 4
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now