Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › RESTORAN & OPPT
Selamat siang rekan ortax
Saya ingin bertanya prihal retoran dan oppt
(Mungkin sebelumnya sudah ada yg bertanya namun di tahun 2012, saya ingin update lagi karena kebetulan problem saya tahun ini)Saya WP OP ada usaha restoran di beberapa tempat kpp berbeda
Sudah ada npwp pusan plus npwp cabang masing2 kpp berbeda
Pertanyaan saya
1. Apakah saya tergolong OPPT mengingat di pertauran oppt adalah orang pribadi yg memiliki usaha ecer grosir jasa di beberapa wilayah kpp berbeda (kurang lebih),
2. Apakah resto termasuk di klarifikasi pedagang ecer tersebut
3. Jika *ya saya termasuk oppt, kasus baru nya : kewajiban saya sudah pph 25, apa langkah yg harus saya lakukan untuk menghindari lebih bayar dis pt tahunan nanti mengingat saya sudah membayar kredit pajak 2019 sd masa apr2019 penuh dan sekarang harus tambah byr oppt di masing masing cabangDemikian pertanyaan saya
Mohon pencerahannya
Terimakasih ðŸ™1. Apakah saya tergolong OPPT mengingat di pertauran oppt adalah orang pribadi yg memiliki usaha ecer grosir jasa di beberapa wilayah kpp berbeda (kurang lebih),
sepertinya tidak berlaku untuk restoran.
Pasal 1 KEP 171/2002
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran
barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk
perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.bagaimana terkait per 32/pj/2010 pak santa
Karena AR saya tetap kukuh menyatakan resto saya wajib oppt, dasar hukum mana yg harus saya tunjukan untuk menyanggah keputusan ar saya tersebut- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Pasal 1 KEP 171/2002
ini sudah tdk berlaku lagi, sudah diganti dengan PER – 32/PJ/2010.
Originaly posted by mertayasa:Karena AR saya tetap kukuh menyatakan resto saya wajib oppt, dasar hukum mana yg harus saya tunjukan untuk menyanggah keputusan ar saya tersebut
Menurut saya peraturan terkait OPPT sudah tdk digunakan lagi rekan. kalau memang rekan memiliki usaha, terdapat beberapa cabang & omset tdk melebihi 4,8M /tahun ya bisa pakai PPh Final 0,5% bukan memakai PPh Pasal 25.
di pasal 4 ayat (1) PP 23 tahun 2018 : "Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang."cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Menurut saya peraturan terkait OPPT sudah tdk digunakan lagi rekan. kalau memang rekan memiliki usaha, terdapat beberapa cabang & omset tdk melebihi 4,8M /tahun ya bisa pakai PPh Final 0,5% bukan memakai PPh Pasal 25.
di pasal 4 ayat (1) PP 23 tahun 2018 : "Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang."cmiiw
anehnya saya sudah pph 25 (karena penghasilan sudah diatas 4.8M per th) namun masih tetap dikenakan OPPT di masing outlet, saya kasihan sama klien jadinya,
terimakasih banyak inputnya pak - Originaly posted by mertayasa:
Saya WP OP ada usaha restoran di beberapa tempat kpp berbeda
Setuju sih, jika omset sudah lebih dari 4,8M maka kembali lagi ke OPPT.
215/PMK.03/2018 Pasal 1 Point 4
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.