Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Restitusi PPN, Dokumen Masih Bisa Disusulkan?
Restitusi PPN, Dokumen Masih Bisa Disusulkan?
Dear Rekans,
Mohon advisnya ya. Maaf kalo udah pernah dibahas.
Dengan terbitnya PER-49/PJ/2010 tgl. 03 Nov 2010 tentang pencabutan PER-48/PJ/2008 tentang tata cara pengembalian lebih bayar PPN, permohonan restitusi PPN apakah harus langsung dilampirkan dengan kelengkapannya (faktur pajak, dll.) atau masih bisa disusulkan paling lambat satu bulan setelah diterimanya permohonan?
Makasih banyak…
Viewing 1 - 2 of 2 replies