Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Restitusi PPN atas pembetulan

  • Restitusi PPN atas pembetulan

     dodidodido updated 1 year, 10 months ago 1 Member · 1 Post
  • dodidodido

    Member
    31 May 2022 at 9:04 pm

    Rekan,

    Apabila perusahaan saya melakukan restitusi setiap bulan.
    Dan pada bulan desember 2021 SPT PPN normal sudah di laporkan dan ajukan restitusi pendahuluan 100 juta
    (Nominal LB tercantum pada baris 2D). sampai hari ini belum ada approval terkait restitusi tsb

    Kemudian saya melakukan pembetulan untuk menambahkan beberapa FPM. dan muncul angka lebih bayar atas pembetulan pada baris 2F 35 juta, angka 2F tersebut juga saya pilihkan opsi restitusi di SPT pembetulan nya

    Yang mau saya tanya, dari case diatas apakah pengajuan restitusinya itu hanya atas 2F pada spt pembetulan atau 2D + 2F per masing masing pengajuan ? (Normal + Pembetulan)

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now