Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Restitusi PPN atas pembetulan
Restitusi PPN atas pembetulan
Rekan,
Apabila perusahaan saya melakukan restitusi setiap bulan.
Dan pada bulan desember 2021 SPT PPN normal sudah di laporkan dan ajukan restitusi pendahuluan 100 juta
(Nominal LB tercantum pada baris 2D). sampai hari ini belum ada approval terkait restitusi tsbKemudian saya melakukan pembetulan untuk menambahkan beberapa FPM. dan muncul angka lebih bayar atas pembetulan pada baris 2F 35 juta, angka 2F tersebut juga saya pilihkan opsi restitusi di SPT pembetulan nya
Yang mau saya tanya, dari case diatas apakah pengajuan restitusinya itu hanya atas 2F pada spt pembetulan atau 2D + 2F per masing masing pengajuan ? (Normal + Pembetulan)
Viewing 1 of 1 replies