• Restitusi PPN

     kangSur updated 5 years, 8 months ago 2 Members · 5 Posts
  • thegreatest

    Member
    29 March 2019 at 3:14 am
  • thegreatest

    Member
    29 March 2019 at 3:14 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya pada saya.

    Tempat saya bekerja berencana mengajukan restitusi PPN masukan. Selama 3 tahun ini, kami menerbitkan faktur pajak keluaran kepada WAPU, menyebabkan PPN keluaran kami nihil dan PPN masukan semakin membesar. Pertanyaan saya,
    1. Apakah salah melakukan transaksi pembelian dengan CV, toko dan non PKP?
    2. Jika diekualisasikan biaya dengan PPN masukan yg ada, beberapa biaya adalah hasil transaksi dengan CV, toko dan non PKP. Apakah pemeriksa pajak akan menganggap itu adalah kurang pungut kepada kami?
    3. Bilamana pemeriksa menganggap itu sebagai kurang pungut dari penjual kepada kami, apakah akan diperhitungkan dengan restitusi PPN yang kami ajukan?
    Terima kasih atas tanggapan rekan-rekan Ortax semuanya.

  • kangSur

    Member
    29 March 2019 at 3:25 am
    Originaly posted by thegreatest:

    1. Apakah salah melakukan transaksi pembelian dengan CV, toko dan non PKP?

    tidak salah ko rekan, yang salah jika bertransaksi dengan PKP tapi dia tidak memungut PPN.

    Originaly posted by thegreatest:

    2. Jika diekualisasikan biaya dengan PPN masukan yg ada, beberapa biaya adalah hasil transaksi dengan CV, toko dan non PKP. Apakah pemeriksa pajak akan menganggap itu adalah kurang pungut kepada kami?

    pastikan bahwa lawan transaksi tersebut benar2 merupakan WP badan atau perorangan yang beum wajib menjadi PKP.

    Originaly posted by thegreatest:

    3. Bilamana pemeriksa menganggap itu sebagai kurang pungut dari penjual kepada kami, apakah akan diperhitungkan dengan restitusi PPN yang kami ajukan?

    menurut saya tidak, selama 2 nomor di atas bisa clear.

    cmiiw

  • thegreatest

    Member
    29 March 2019 at 3:45 am

    Memastikan penjual masuk PKP atau tidak caranya bagaimana Pak? Apakah pemeriksa akan melakukan konfirmasi kepada mereka penjual ini?
    Terima kasih.

  • kangSur

    Member
    29 March 2019 at 3:49 am
    Originaly posted by thegreatest:

    Memastikan penjual masuk PKP atau tidak caranya bagaimana Pak? Apakah pemeriksa akan melakukan konfirmasi kepada mereka penjual ini?

    saran saya sih, anda tanyakan ke mereka, jika memang belum PKP, buatkan sura pernyataan yang dittd bermaterai bahwa memang mereka belum memenuhi syarat wajib PKP. karena pemeriksa pasti bisa cross check apakah memang lawan transaksi anda PKP atau bukan. mungkin para suhu ada saran yang lebih canggih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now