Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Restitusi PPN
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Apakah kalau PKP resiko rendah tidak dilakukan pemeriksaan bila mengajukan restitusi ?
sepengetahuan saya yang namanya mengajukan restitusi pasti diperiksa apapun kondisinya.
mohon koreksi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
artinya bila PKP resiko rendah hanya dilakukan penelitian dan bila resiko selain rendah dilakukan pemeriksaan, gitu ya bung hangsengnikei ..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
artinya bila PKP resiko rendah hanya dilakukan penelitian dan bila resiko selain rendah dilakukan pemeriksaan, gitu ya bung hangsengnikei ..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
artinya bila PKP resiko rendah hanya dilakukan penelitian dan bila resiko selain rendah dilakukan pemeriksaan, gitu ya bung hangsengnikei ..
ya begitulah kata2 di UU nya, PKP resiko rendah kan bisa milih mau pake cara biasa atau mau pake cara pengembalian pendahuluan, kl pengembalian pendahuluan ya cm penelitian aja bukan pemeriksaan
- Originaly posted by KAJAPSBY:
artinya bila PKP resiko rendah hanya dilakukan penelitian dan bila resiko selain rendah dilakukan pemeriksaan, gitu ya bung hangsengnikei ..
ya begitulah kata2 di UU nya, PKP resiko rendah kan bisa milih mau pake cara biasa atau mau pake cara pengembalian pendahuluan, kl pengembalian pendahuluan ya cm penelitian aja bukan pemeriksaan
- Originaly posted by Assasatrio:
tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja
mohon koreksi
bisa dikompensasi..
tapi jika udah di masa Desember kmd dikompensasi masa berikutnya(januari tahun berikutnya), diperiksa masa Januari-Desember tahun bersangkutan - Originaly posted by Assasatrio:
tetapi apabila melakukan restitusi bukannya harus ada prosedur pemeriksaan terlebih dahulu? mungkin lebih baik dikompensasikan saja
mohon koreksi
bisa dikompensasi..
tapi jika udah di masa Desember kmd dikompensasi masa berikutnya(januari tahun berikutnya), diperiksa masa Januari-Desember tahun bersangkutan - Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
ya begitulah kata2 di UU nya, PKP resiko rendah kan bisa milih mau pake cara biasa atau mau pake cara pengembalian pendahuluan, kl pengembalian pendahuluan ya cm penelitian aja bukan pemeriksaan
Makasih bung
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
ya begitulah kata2 di UU nya, PKP resiko rendah kan bisa milih mau pake cara biasa atau mau pake cara pengembalian pendahuluan, kl pengembalian pendahuluan ya cm penelitian aja bukan pemeriksaan
Makasih bung