Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Restitusi PPN Perusahaan Belum Beroprasi

Tagged: 

  • Restitusi PPN Perusahaan Belum Beroprasi

     Bobby . updated 1 year, 6 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Kezia Kzia Shopzz

    Member
    20 October 2022 at 9:27 pm

    Halo rekan semua .saya ada case ppn keluaran perusahaan saya tdk ada dan perusahaan belum beroperasional nah kami ingin restitusi tdk mau kompen kelebihan.jika mau pilih restitusi di bgian spt induk ppn nya centang2 bgian yg mana saja ya? Dan apa beda nya 17D dan 17 C

    Mohon dibantu jawab oleh rekan sekalian

  • Mandalika0022

    Member
    21 October 2022 at 7:53 am
  • Bobby .

    Member
    21 October 2022 at 4:19 pm

    tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan = ya

    tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak = ya

    Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik = ya

    tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan = ya

    kalau jawabannya ya semua berarti pilih 17C

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now