• Restitusi PPN

     restufairus updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 10 Posts
  • restufairus

    Member
    15 January 2010 at 10:14 am

    Untuk restitusi PPN di SPT bagian mana saja yang harus diisi?lalu untuk Dokumen pendukung pada saat kita akan melakukan restitusi, apakah harus kita lampirkan semua faktur pajak ato cukup faktur pajak yg ingin kita restitusi? Dokumen2 tsb kita lampirkan bersamaan dengan pada saat kita lapor SPT?
    Mohon bantuannya…
    Terima kasih.

  • restufairus

    Member
    15 January 2010 at 10:14 am
  • Tatie

    Member
    15 January 2010 at 10:17 am

    di form SPT khan ada kolom pilihan mau restitusi atau kompensasi ke masa berikutnya.
    kalau dokumen bisa dilampirkan atau disusulkan…ada pilihannya juga.

  • restufairus

    Member
    15 January 2010 at 10:20 am

    Di SPT ada Khusus Restitusi untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan pilihan Prosedur biasa n Pengembalian Pendahuluan,,,diisi tidak?

  • restufairus

    Member
    15 January 2010 at 10:21 am
    Originaly posted by restufairus:

    apakah harus kita lampirkan semua faktur pajak ato cukup faktur pajak yg ingin kita restitusi? Dokumen2 tsb kita lampirkan bersamaan dengan pada saat kita lapor SPT?

    Bagaimana dengan yang ini??mohon penjelasannya,,,

  • ecooce

    Member
    15 January 2010 at 10:26 am
    Originaly posted by tatie:

    di form SPT khan ada kolom pilihan mau restitusi atau kompensasi ke masa berikutnya.

    Setuju, tinggal centang aja kolom restitusi dan tunggu kelanjutannya,

    Originaly posted by restufairus:

    Di SPT ada Khusus Restitusi untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan pilihan Prosedur biasa n Pengembalian Pendahuluan,,,diisi tidak?

    Apakah perusahaan anda termasuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajak Patuh ??
    a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
    b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah
    memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
    c. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan
    pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;dan
    d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

    Salam

  • coldwiwid

    Member
    15 January 2010 at 10:27 am

    apakah perusahaan tsb masuk dlm kriteria tertentu??? kalo tdk ttidak perlu diisi… dan semua fp hrs diserahkan ke kpp… terserah anda apakah disusulkan atau dilampirkan…. biasanya lebih banyak disusulkan. sblmnya menyerahkan dokumen hrs membuat surat permohonan restitusi dan check list dokumen……

  • restufairus

    Member
    15 January 2010 at 10:47 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    sblmnya menyerahkan dokumen hrs membuat surat permohonan restitusi dan check list dokumen……

    Klo surat permohonan restitusi n check list dokumennya tersebut harus mencantumkan apa saja di dalamnya??

  • coldwiwid

    Member
    15 January 2010 at 11:01 am

    contoh surat permohonan :
    No. surabaya,

    Kepada Yth.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    Jl.

    Perihal : Permohonan Restitusi PPN

    Dengan Hormat,

    Bersamaan dengan ini,

    Nama Perusahaan :

    Alamat Perusahaan :

    N P W P :

    Mengajukan permohonan restitusi PPN untuk masa Pajak bulan …………………

    Adapun bukti pendukungnya kami lampirkan :

    – Faktur Pajak & Nota ( kwitansi ) asli.

    – Dokumen ……………………….

    – SPT Masa PPN asli.

    – Surat Pernyataan dari Direktur ………..

    Demikian surat permohonan restitusi PPN ini, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami,

    Nama
    jabatan

    SURAT PERNYATAAN
    No.

    Yang bertanda tangan dibawah ini :

    Nama :
    Alamat :
    Jabatan :
    N P W P :

    Sehubungan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang kami ajukan sesuai SPT Masa PPN Masa ………………

    Sebesar Rp. ………………….. ( …………………………… rupiah )

    Dengan ini menyatakan bahwa :

    1. Faktur Pajak Masukan yang kami kreditkan tidak diperhitungkan sebagai biaya Perusahaan, tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan bukan sebagai faktur pajak masukan tidak sah, serta bersedia dikonfirmasikan kepada penjual BKP / Pemberi JKP

    2. Penjualan Ekspor yang kami lakukan adalah benar ( Tidak Fiktif ), hal ini bisa dibuktikan adanya pembayaran dan penerimaan barang dari pembeli kami yang ada di Luar Negeri.

    3. Selama proses penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, kami mengikuti dan mentaati prosedur yang ditetapkan serta tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KKN ) yang dapat merugikan keuangan Negara.

    4. Jika dikemudian hari ternyata pernyataan kami ini tidak benar, maka kami suka rela bersedia mengembalikan dana atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai berikut sanksinya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

    Surabaya

    Hormat kami,

    NAma/jabatan


    CONTOH CHECK LIST

    Lampiran III
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor : PER-122/PJ/2006
    Tanggal : 15 Agustus 2006

    CHECKLIST BUKTI/DOKUMEN KELENGKAPAN
    PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Nama PKP :
    NPWP/NPPKP :
    Masa Pajak :
    Tanggal Permohonan :

    Bukti atau Dokumen
    1. Umum.
    a. Faktur Pajak Keluaran dan Masukkan untuk masa pajak terkait
    b. Faktur Penjualan/pembelian ( apabila Faktur Pajak dibuat berbeda Faktur Penjualan/pembelian )
    c. Bukti pengiriman /penerimaan barang
    d. Bukti Pembayaran/penerimaan uang atas pembelian/penjualan barang/jasa

    2. Impor Barang Kena Pajak
    a. Pemberitahuan Impor Barang ) PIB )
    b. Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan cukai
    c. Laporan Pemeriksaan surveyor ( LPS ) sepanjang wajib LPS
    d. Surat Kuasa kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK ) untuk pengurusan Barang Impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.

    3. Ekspor Barang Kena Pajak.
    a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan Persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur Penjualan ( satu kesatuan dengan PEB)
    b. Surat Persetujuan Ekspor, dalam hal ekspor menggunakan Fasilitas Electronic Data Interchange ( EDI )
    c. Intruksi Pengangkutan ( melalui udara, darat atau laut ), ocean B/L* atau AWB dan Packing List.
    d. Fotocopy Wesel ekspor/bukti penerimaan uang lainnya ( dilegalisasi )
    e. Asli atau fotocopi yang telah dilegalisasi polis asuransi ( dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan )
    f. Setifikasi instansi tertentu atau badan lain ( dalam hal wajib sertifikasi )

    4. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    a. Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Pesanan/Dokumen Sejenis
    b. Surat Setoran Pajak
    Yang Menerima, Yang Menyerahkan,

    …………………………………. …. ……………..
    NIP

    *) Atau B/L yang dilampiri dengan fotocopy Ocean B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya, dalam hal Ocean B/L tidak ada

  • restufairus

    Member
    15 January 2010 at 1:23 pm

    Terimakasih banyak ya atas bantuan rekan2 semua.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now