Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Restitusi PPh Pasal 4 ayat (2)
Restitusi PPh Pasal 4 ayat (2)
Dear Rekan,
Saya ingin bertanya tentang restitusi PPh 4 ayat (2).
Misal : PT. A sebuah perusahaan Real Estate dan Developer bertransaksi penjualan tanah dengan KEMHAN ( Fasilitas TNI ).
Atas transaksi Penjualan tanah tersebut KEMHAN memungut PPh 4 ayat (2) atas nama PT. A dengan kode yang keliru yaitu 411124 100 dengan uraian PPh 4 ayat (2)
PT. A belum pernah membuat dan melaporkan SPM PPh 4 ayat (2) tersebut karena mengira itu adalah kewajiban KEMHAN sebagai pemungut.
Menurut peraturan Perpajakan yang saya temukan untuk transaksi tersebut adalah sbb :
Perlakuan Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan / bangunan kepada Menhan
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan / bangunan kepada Menhan / fasilitas Tentara Nasional Indonesia merupakan pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan.
PPh pengalihan Hak atas tanah/bangunan, dikecualikan berdasarkan PP Nomor 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 71 tahun 2008 pada pasal 5 yaitu :
“Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah : huruf b, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;â€
Pasal 1 ayat (2) huruf c pada PP nomor 48 tahun 1994 yaitu :
“Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khususâ€.
Penjelasan pasal 5 huruf b pada PP Nomor 71 tahun 2008
“Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dengan pembayaran ganti rugi yang akan digunakan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara dan fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, serta fasilitas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah Pasal 3 ayat (2) yaitu :
“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2), diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunanâ€.Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penelitian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri :
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah:
a. Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan yang terutang; atau
b. kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
1) mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
2) bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.Pasal 2
(1) Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah Pajak Penghasilan yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas:
a. penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan; atau
b. transaksi yang dibatalkan.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi termasuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 1) adalah pajak yang salah dipotong atau dipungut atas penghasilan:
a. yang diterima oleh bukan subjek pajak;
b. yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
c. yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut; atau
d. karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.Pasal 3
(1) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilakukan dengan permohonan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan dengan permohonan oleh pihak yang dipotong atau dipungut melalui pemotong atau pemungut.
(3) Dalam hal pemotong atau pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut.Pasal 4
Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dapat dimintakan pengembalian harus memenuhi persyaratan:
a. untuk pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final belum dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;
b. telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang bersangkutan; dan
c. tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Langkah apakah yang harus dilakukan oleh PT. A untuk menempuh restitusi PPh 4 ayat (2) atas transaksi dengan KEMHAN tersebut.
Terima kasih sebelumnya saya ucapkan atas bantuan rekan sekalian ( Hendri. W)
- Originaly posted by o3nHendri:
Langkah apakah yang harus dilakukan oleh PT. A untuk menempuh restitusi PPh 4 ayat (2) atas transaksi dengan KEMHAN tersebut.
Pengalihan aktiva apa nih? apakah termasuk dalam katagori ini?
Originaly posted by o3nHendri:“Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dengan pembayaran ganti rugi yang akan digunakan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara dan fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, serta fasilitas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengalihan aktiva apa nih? apakah termasuk dalam katagori ini?
Originaly posted by o3nHendri:
“Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dengan pembayaran ganti rugi yang akan digunakan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara dan fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, serta fasilitas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.Benar Rekan priadiar4, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dengan pembayaran ganti rugi yang akan digunakan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu :fasilitas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
thanksMohon Saran dari rekan sekalian apakah atas transaksi penjualan tanah dengan bendaharawan pemerintah ( KEMHAN ) yang telah di pungut PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan bukti setor yang keliru ( 411124 100 ) harus dilakukan pemindahbukuan terlebih dahulu oleh KEMHAN menjadi 411128 402 baru kemudian PT. A melakukan restitusi. Apakah PT. A harus melaporkan SPT Masa PPh 4 ayat (2) atas penjualan tanah yang dikecualikan dari pembayaran pajak atas penyerahan tanah dan/atau bangunan sebagai syarat restitusi.
- Originaly posted by o3nHendri:
Mohon Saran dari rekan sekalian apakah atas transaksi penjualan tanah dengan bendaharawan pemerintah ( KEMHAN ) yang telah di pungut PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan bukti setor yang keliru ( 411124 100 ) harus dilakukan pemindahbukuan terlebih dahulu oleh KEMHAN menjadi 411128 402 baru kemudian PT. A melakukan restitusi. Apakah PT. A harus melaporkan SPT Masa PPh 4 ayat (2) atas penjualan tanah yang dikecualikan dari pembayaran pajak atas penyerahan tanah dan/atau bangunan sebagai syarat restitusi.
menurut saya dibebaskan rekan dan mengenai tata cara restitusi tersebut silakan menghubungi AR rekan di KPP Terdaftar