Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Restitusi PPh badan
salam rekan-rekan..
mohon bantuannya..
saya mau menanyakan kira-kira faktor yang mempengarugi restitusi tidak dapat disetujui sepenuhnya selain karena ada perbedaan pengakuan antara pendapatan dan baiaya berdasarkan ketentuan perpajakan apa ya.?
Dan jika terdapat Lebih bayar yang diketahui dari hasil bukti potong PPh 23 apakah bisa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat perbedaan pengakuan dari penghasilan dan biaya yang tidak diakui oleh pajak..?Terima kasih…
Viewing 1 - 2 of 2 replies