Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Restitusi PPh Badan
Dear All,
Mohon infonya jika saya ingin melakukan restitusi untuk PPh Badan 2013, apakah bisa dilakukan? mengingat sekarang sudah lewat 3 tahun.
Apakah ada UU yang mengatur perihal tsb?Thanks
Best Regards
IkePMK 198/PMK 03/2013 tidak menyebutkan tahunnya
tapi paling akan ditanyakan oleh pihak perpajakan
posisinya waktu SPT PPh 2013 LB, tapi kenapa tidak diperiksa AR?sekarang mau pembetulan LB atau dari dulu LB, jika dari dulu LB maka tinggal kirim surat perintah pembayaran LB, jika LB karena pembetulan yang akan dilakukan maka ikuti pemeriksaan dulu
Viewing 1 - 4 of 4 replies