Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Restitusi PPh Badan

  • Restitusi PPh Badan

     kanglili updated 10 years, 4 months ago 4 Members · 19 Posts
  • evy_a

    Member
    6 December 2013 at 4:20 pm

    Selamat sore rekan…
    Saya mau tanya tentang restitusi PPh badan yang PPh terhutangnya lebih kecil dari kredit pajak (pasal 22)

    Apakah restitusi PPh badan tahunan bisa di akumulasi untuk tahun berikutnya atau harus tahun berjalan?
    Lalu, untuk restitusinya dokumen apa saja yang harus disiapkan?

    Terima kasih

  • evy_a

    Member
    6 December 2013 at 4:20 pm

    Selamat sore rekan…
    Saya mau tanya tentang restitusi PPh badan yang PPh terhutangnya lebih kecil dari kredit pajak (pasal 22)

    Apakah restitusi PPh badan tahunan bisa di akumulasi untuk tahun berikutnya atau harus tahun berjalan?
    Lalu, untuk restitusinya dokumen apa saja yang harus disiapkan?

    Terima kasih

  • evy_a

    Member
    6 December 2013 at 4:20 pm
  • kanglili

    Member
    6 December 2013 at 4:28 pm

    PPh Badan LB tidak bisa dikompensasi, yg bisa dikompensasi hanya PPN
    Pemeriksaan all tax

  • kanglili

    Member
    6 December 2013 at 4:28 pm

    PPh Badan LB tidak bisa dikompensasi, yg bisa dikompensasi hanya PPN
    Pemeriksaan all tax

  • priadiar4

    Member
    6 December 2013 at 4:34 pm
    Originaly posted by evy_a:

    Apakah restitusi PPh badan tahunan bisa di akumulasi untuk tahun berikutnya atau harus tahun berjalan?

    maksudnya gimana???

  • priadiar4

    Member
    6 December 2013 at 4:34 pm
    Originaly posted by evy_a:

    Apakah restitusi PPh badan tahunan bisa di akumulasi untuk tahun berikutnya atau harus tahun berjalan?

    maksudnya gimana???

  • evy_a

    Member
    9 December 2013 at 3:21 pm

    @kanglili
    Oh gitu ya.. jadi harus direstitusi aja yah?
    o,iya untuk restitusi PPh badan prosesnya berapa lama yah? lalu biasanya dokumen apa saja yang di siapkan?

    Mohon bantuannya ya. Thx 🙂

  • evy_a

    Member
    9 December 2013 at 3:21 pm

    @kanglili
    Oh gitu ya.. jadi harus direstitusi aja yah?
    o,iya untuk restitusi PPh badan prosesnya berapa lama yah? lalu biasanya dokumen apa saja yang di siapkan?

    Mohon bantuannya ya. Thx 🙂

  • evy_a

    Member
    9 December 2013 at 3:27 pm

    @priadiar4
    Maksud saya apakah LB PPh badan bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya atau harus direstitusi di tahun berjalan? begitu rekan 🙂

  • evy_a

    Member
    9 December 2013 at 3:27 pm

    @priadiar4
    Maksud saya apakah LB PPh badan bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya atau harus direstitusi di tahun berjalan? begitu rekan 🙂

  • palak

    Member
    9 December 2013 at 3:57 pm

    harus direstitusi bu, prosesnya melalui pemeriksaan seluruh jenis pajak, jadi disiapkan saja data2 pembukuan dan perpajakan, prosesnya lumayan "berliku" he3

    Untuk tahun depan bisa dilakukan tax management dengan pengajukan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 22 untuk menghindari lebih bayar dan melancarkan cash flow

  • palak

    Member
    9 December 2013 at 3:57 pm

    harus direstitusi bu, prosesnya melalui pemeriksaan seluruh jenis pajak, jadi disiapkan saja data2 pembukuan dan perpajakan, prosesnya lumayan "berliku" he3

    Untuk tahun depan bisa dilakukan tax management dengan pengajukan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 22 untuk menghindari lebih bayar dan melancarkan cash flow

  • priadiar4

    Member
    10 December 2013 at 7:44 am
    Originaly posted by evy_a:

    @priadiar4
    Maksud saya apakah LB PPh badan bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya atau harus direstitusi di tahun berjalan? begitu rekan 🙂

    Ya kalo dilakukan pemeriksaan di tahun berjalan direstitusi di tahun berjalan bersangkutan, setelah diperhitungkan dengan utang pajak lho

  • priadiar4

    Member
    10 December 2013 at 7:44 am
    Originaly posted by evy_a:

    @priadiar4
    Maksud saya apakah LB PPh badan bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya atau harus direstitusi di tahun berjalan? begitu rekan 🙂

    Ya kalo dilakukan pemeriksaan di tahun berjalan direstitusi di tahun berjalan bersangkutan, setelah diperhitungkan dengan utang pajak lho

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now