Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Restitusi PPh Badan
Selamat sore rekan…
Saya mau tanya tentang restitusi PPh badan yang PPh terhutangnya lebih kecil dari kredit pajak (pasal 22)Apakah restitusi PPh badan tahunan bisa di akumulasi untuk tahun berikutnya atau harus tahun berjalan?
Lalu, untuk restitusinya dokumen apa saja yang harus disiapkan?Terima kasih
Selamat sore rekan…
Saya mau tanya tentang restitusi PPh badan yang PPh terhutangnya lebih kecil dari kredit pajak (pasal 22)Apakah restitusi PPh badan tahunan bisa di akumulasi untuk tahun berikutnya atau harus tahun berjalan?
Lalu, untuk restitusinya dokumen apa saja yang harus disiapkan?Terima kasih
PPh Badan LB tidak bisa dikompensasi, yg bisa dikompensasi hanya PPN
Pemeriksaan all taxPPh Badan LB tidak bisa dikompensasi, yg bisa dikompensasi hanya PPN
Pemeriksaan all tax- Originaly posted by evy_a:
Apakah restitusi PPh badan tahunan bisa di akumulasi untuk tahun berikutnya atau harus tahun berjalan?
maksudnya gimana???
- Originaly posted by evy_a:
Apakah restitusi PPh badan tahunan bisa di akumulasi untuk tahun berikutnya atau harus tahun berjalan?
maksudnya gimana???
@kanglili
Oh gitu ya.. jadi harus direstitusi aja yah?
o,iya untuk restitusi PPh badan prosesnya berapa lama yah? lalu biasanya dokumen apa saja yang di siapkan?Mohon bantuannya ya. Thx 🙂
@kanglili
Oh gitu ya.. jadi harus direstitusi aja yah?
o,iya untuk restitusi PPh badan prosesnya berapa lama yah? lalu biasanya dokumen apa saja yang di siapkan?Mohon bantuannya ya. Thx 🙂
@priadiar4
Maksud saya apakah LB PPh badan bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya atau harus direstitusi di tahun berjalan? begitu rekan 🙂@priadiar4
Maksud saya apakah LB PPh badan bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya atau harus direstitusi di tahun berjalan? begitu rekan 🙂harus direstitusi bu, prosesnya melalui pemeriksaan seluruh jenis pajak, jadi disiapkan saja data2 pembukuan dan perpajakan, prosesnya lumayan "berliku" he3
Untuk tahun depan bisa dilakukan tax management dengan pengajukan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 22 untuk menghindari lebih bayar dan melancarkan cash flow
harus direstitusi bu, prosesnya melalui pemeriksaan seluruh jenis pajak, jadi disiapkan saja data2 pembukuan dan perpajakan, prosesnya lumayan "berliku" he3
Untuk tahun depan bisa dilakukan tax management dengan pengajukan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 22 untuk menghindari lebih bayar dan melancarkan cash flow
- Originaly posted by evy_a:
@priadiar4
Maksud saya apakah LB PPh badan bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya atau harus direstitusi di tahun berjalan? begitu rekan 🙂Ya kalo dilakukan pemeriksaan di tahun berjalan direstitusi di tahun berjalan bersangkutan, setelah diperhitungkan dengan utang pajak lho
- Originaly posted by evy_a:
@priadiar4
Maksud saya apakah LB PPh badan bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya atau harus direstitusi di tahun berjalan? begitu rekan 🙂Ya kalo dilakukan pemeriksaan di tahun berjalan direstitusi di tahun berjalan bersangkutan, setelah diperhitungkan dengan utang pajak lho