Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan restitusi kredit pajak

  • restitusi kredit pajak

     harry_logic updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 8 Posts
  • miu

    Member
    26 April 2010 at 11:10 pm

    untuk yang kesekian kalinya,
    mohon sharing ilmunya.

    1. perusahaan membayarkang angsuran pph 25 tahun 2009 yang akan dikreditkan pada pajak penghasilan badan. akan tetapi ternyata perusahaan rugi.
    > angsuran yg sudah perusahaan bayarkan sebaiknya dibagaimanakan?

    2. terdapat kredit pajak pph 23 dan 22.
    > atas kredit pajak tersebut, kalau dilihat dari program eSPT, yg di klik adalah direstitusikan tetapi kan untuk restitusi ada ketentuannya yg mengatur.

    >> untuk kredit2 pajak tersebut, bagaimana hak perusahaan sebagai WP dari nominal yang sudah dibayarkan/dipotong dari perusahaan?

    trims.

  • miu

    Member
    26 April 2010 at 11:10 pm
  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 11:19 pm

    berarti akan terjadi LB pada SPT Tahunannya.
    LB tentu saja bisa direstiusi
    prosedurnya, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu
    keputusannya paling lambat 12 bulan sejak SPT Tahunan disampaikan

    Salam

  • miu

    Member
    26 April 2010 at 11:33 pm

    ga mau diperiksa.
    ada cara lain?
    kalau dikompensasi yang pph 25 nya gmn ya?

    thx.

  • ramces

    Member
    26 April 2010 at 11:48 pm

    SPT anda yang berstatus lebih bayar (restitusi) akan diperiksa berdasarkan UU KUP Pasal 17B.

    Kenapa takut di periksa jika memang benar?

    Keputusan atas SPT LB akan diterbitkan SKP paling lama 12bln sejak sejak surat permohonan/SPT LB diterima secara lengkap. jd check semua kelengkapan SPT anda.

  • ecooce

    Member
    27 April 2010 at 12:01 am
    Originaly posted by miu:

    ga mau diperiksa.
    ada cara lain?
    kalau dikompensasi yang pph 25 nya gmn ya?

    thx.

    He..he..may ada apalagi atuh??
    Sependapat dengan rekan hanif dan ramces
    ketentuan LB pilihannya cuma ada dua
    1. Direstitusikan
    2. Di perhitungkan dengan Hutang pajak
    tentu saja mekanismenya melalui proses pemeriksaan dulu,
    Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

    Salam

  • miu

    Member
    27 April 2010 at 12:30 am
    Originaly posted by ecooce:

    He..he..may ada apalagi atuh??

    abisnya,,,
    complicated.

    Originaly posted by ramces:

    Kenapa takut di periksa jika memang benar?

    bukan masalah takut engganya.
    justru kita taat pajak,
    malahan inginnya selalu benar dan tepat,
    makanya banyak bertanya juga.
    ya ribet aja.
    sya pernah kena pemeriksaan juga.
    dan ya begitu. terkadang pemeriksanya ribet.
    mudah2an yg ini tujuannya baik.

    mksh sebelumnya.
    sya perlu mengajukan surat
    agar kelebihan bayar perusahaan bisa digantikan..

    trims semua..

  • harry_logic

    Member
    27 April 2010 at 12:42 am
    Originaly posted by miu:

    sya perlu mengajukan surat
    agar kelebihan bayar perusahaan bisa digantikan..

    digantikan oleh siapa?
    atau,
    digantikan dlm bentuk apa?

    ——————

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now