Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Restitusi Konsorsium
Dear All,
Mohon bantuannya, Apakah bentuk usaha JO Konsorsium boleh mengajukan restitusi PPN karena dipungut oleh rekanan WAPU nya? dan dokumen apa sajakah yg harus di persiapkan jika mengajukan restitusi?
terimakasih atas bantuannya.
transaksi ke WAPU atas nama salah satu pihak JO atau atas nama JO?
Viewing 1 - 3 of 3 replies