Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › restitusi/diperhitungkan dengan utang pajak
restitusi/diperhitungkan dengan utang pajak
mohon info UU/peraturan yang mengatur 'direstitusikan' dan UU yang mengatur 'diperhitungkan dengan utang pajak' (sesuai dengan SPT 1771 Tahunan PPh badan No 13 a dan b) thx 🙂
Pasal 11 UU KUP
thx sdr. priadiar4.. jadi perbedaannya ketika mencentang kotak di SPT 1771 antara (a)'direstitusikan' dan (b) 'diperhitungkan dengan utang pajak' dimana yah? kyak nggak ada perbedaan nih di UU nya.
thx- Originaly posted by setlighto:
thx sdr. priadiar4.. jadi perbedaannya ketika mencentang kotak di SPT 1771 antara (a)'direstitusikan' dan (b) 'diperhitungkan dengan utang pajak' dimana yah? kyak nggak ada perbedaan nih di UU nya.
jika restitusi dan rekan tidak ada utang pajak maka kelebihan tersebut dikembalikan, namun jika masih ada utang pajak maka buat nutupin dahulu jika ada kelebihan
ok.. thx rekan priadiar4
Peraturan tentang restitusi :
1. https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2011&nomor=16&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=14576
2. https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2011&nomor=17&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=14572