Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › RESTITUSI BPHTB
minta info nya ttg restitusi bphtb…help
PMK 30/PMK.03/2005
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANjika ini belum direvisi
salam
Kayaknya sudah kadaluwarsa rekan…..
Karena per tanggal 01-01-2011 BPHTB sudah jadi Objek Pajak Daerah maka tata cara Restitusinya pun mungkin diatur dengan PERDA….CMIIWSalam
dasar hukum
1. Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2005 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kepada Wajib Pajak
Dasar restitusi
UU No. 21 Tahun 1997 jo.UU Nomor 20 Tahun 2000 Ps 21 jo. 30/PMK.03/2005
Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi apabila:
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
• Dilakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tidak seharusnya terutang.
Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Tata cara pengajuan restitusi
UU No. 21 Tahun 1997 jo.UU Nomor 20 Tahun 2000 Ps 22 jo. 30/PMK.03/2005
1. Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan.
2. Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh Pejabat KP PBB/KPP Pratama yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan
3. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan:
1. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, apabila jumlah pajak yang dibayar temyata lebih besar daripada jumlah pajak yang terhutang atau dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terhutang.
2. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terhutang.
4. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan serta Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
5. Kelebihan pembayaran BPHTB diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.
6. Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan Pembayaran BPHTB, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
7. Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f dilakukan dengan pemindahbukuan.
8. Kelebihan pembayaran BPHTB yang masih tersisa dikembalikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak:
1. diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar (SKBLB) hasil pemeriksaan Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak; atau
2. diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sehubungan dengan surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB.
9. Kelebihan pembayaran BPHTB yang masih tersisa sebagaimana dimaksud dalam huruf h dikembalikan oleh Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SKPKPB), berdasarkan SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB.
10. Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam huruf i dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPMK BPHTB) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2005
11. SPMK BPHTB dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula.
12. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SKPKPB beserta SPMK BPHTB wajib disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh KP PBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf h terlampaui.
13. SPMK BPHTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
1. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
2. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
3. Lembar ke-4 untuk KPP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
14. KPPN atas nama Menteri Keuangan wajib menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMK BPHTB diterima.
15. KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMK BPHTB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPMK BPHTB.
16. Kepala KP PBB/KPP Pratama menyampaikan specimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPKPB dan SPMK BPHTB kepada KPPN.