Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › restitusi atau kompensasi
restitusi atau kompensasi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
(saya ga tau yg dulu, maklum anak sekarang)
masa sih???
percaya deh sama si embah..:D - Originaly posted by alefandi:
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta
maksudnya apa ya ??? ada PPh 29, tapi kok PPh 25 sudah kelebihan setor, bisa dibuatkan contoh itungannya ? (mungkin Pbk. bisa dilakukan)
- Originaly posted by alefandi:
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta
maksudnya apa ya ??? ada PPh 29, tapi kok PPh 25 sudah kelebihan setor, bisa dibuatkan contoh itungannya ? (mungkin Pbk. bisa dilakukan)
- Originaly posted by alefandi:
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta
maksudnya apa ya ??? ada PPh 29, tapi kok PPh 25 sudah kelebihan setor, bisa dibuatkan contoh itungannya ? (mungkin Pbk. bisa dilakukan)
- Originaly posted by alefandi:
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa?
ilustrasi tahunnya mending pake angka rekan, 2013 atau 2014 gitu. biar mudah memahami pertanyaannya. hehe
Originaly posted by alefandi:apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…
Pengembalian pendahuluan sesuai 198.PMK.03/2013.
cmiiw
- Originaly posted by alefandi:
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa?
ilustrasi tahunnya mending pake angka rekan, 2013 atau 2014 gitu. biar mudah memahami pertanyaannya. hehe
Originaly posted by alefandi:apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…
Pengembalian pendahuluan sesuai 198.PMK.03/2013.
cmiiw
- Originaly posted by alefandi:
misal jika pph tahunan badan tahun ini yang masih harus dibayar sebesar 100 juta dan jika pph cicilan badan yang selama ini sudah disetor lebih besar dari 100 juta apakah nantinya kelebihan bayar itu bisa dikembalikan dengan cara apa?
ilustrasi tahunnya mending pake angka rekan, 2013 atau 2014 gitu. biar mudah memahami pertanyaannya. hehe
Originaly posted by alefandi:apakah restitusi atau bisa dikompensasikan di pph tahunan badan berikutnya…
Pengembalian pendahuluan sesuai 198.PMK.03/2013.
cmiiw