Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Restitusi atau Diperhitungkan dengan utang pajak ?
Restitusi atau Diperhitungkan dengan utang pajak ?
Dear master2 mohon pencerahannya
Perusahaan saya mengalami kelebihan bayar pajak dari angsuran PPh-25
Sekarang perusahaan mau minta di Restitusi
1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?
2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?mohon bantuan rekan2
Dear master2 mohon pencerahannya
Perusahaan saya mengalami kelebihan bayar pajak dari angsuran PPh-25
Sekarang perusahaan mau minta di Restitusi
1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?
2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?mohon bantuan rekan2
Dear master2 mohon pencerahannya
Perusahaan saya mengalami kelebihan bayar pajak dari angsuran PPh-25
Sekarang perusahaan mau minta di Restitusi
1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?
2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?mohon bantuan rekan2
- Originaly posted by cs_pany:
1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?
nanti dihubungi AR/Pemeriksa jika berkas sudah masuk
Originaly posted by cs_pany:2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?
tetap saja diperhitungkan dengan utang pajak jika lebih rekan
- Originaly posted by cs_pany:
1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?
nanti dihubungi AR/Pemeriksa jika berkas sudah masuk
Originaly posted by cs_pany:2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?
tetap saja diperhitungkan dengan utang pajak jika lebih rekan
- Originaly posted by cs_pany:
1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?
nanti dihubungi AR/Pemeriksa jika berkas sudah masuk
Originaly posted by cs_pany:2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?
tetap saja diperhitungkan dengan utang pajak jika lebih rekan
Dear all:
ikut nanya……donk
kebetulan km juga sedang diperiksa karena lebih bayar pajak thn 2012 pd thn sebelumny msh rugi ttp sudah punya kredit pajak atas pph psl 22.
pada saat pelaporann SPT thn 2012 di dlm induk SPT ada pilihan direstitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak. yg kami centang pd saat pelaporean SPT adalah diperhitungkan dengan utang pajak.
yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?Dear all:
ikut nanya……donk
kebetulan km juga sedang diperiksa karena lebih bayar pajak thn 2012 pd thn sebelumny msh rugi ttp sudah punya kredit pajak atas pph psl 22.
pada saat pelaporann SPT thn 2012 di dlm induk SPT ada pilihan direstitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak. yg kami centang pd saat pelaporean SPT adalah diperhitungkan dengan utang pajak.
yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?Dear all:
ikut nanya……donk
kebetulan km juga sedang diperiksa karena lebih bayar pajak thn 2012 pd thn sebelumny msh rugi ttp sudah punya kredit pajak atas pph psl 22.
pada saat pelaporann SPT thn 2012 di dlm induk SPT ada pilihan direstitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak. yg kami centang pd saat pelaporean SPT adalah diperhitungkan dengan utang pajak.
yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?- Originaly posted by noragg:
yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?
tidak
- Originaly posted by noragg:
yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?
tidak
- Originaly posted by noragg:
yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?
tidak
Trimakasih sebelumnya rekan priadiar4..
Maaf sy jadi kurang mengerti… knp kelebihan byr thn 2012 itu tidak dapat mengurangi kurang bayar di 2013 (jika perusahaan punya hutang pajak)?
yang dikatakan diperhitungkan dengan hutang pajak apa? apakah untuk tahun sebelumnya 2012 jika punya hutang pajak? atau untuk tahun berjalan 2013?Trimakasih sebelumnya rekan priadiar4..
Maaf sy jadi kurang mengerti… knp kelebihan byr thn 2012 itu tidak dapat mengurangi kurang bayar di 2013 (jika perusahaan punya hutang pajak)?
yang dikatakan diperhitungkan dengan hutang pajak apa? apakah untuk tahun sebelumnya 2012 jika punya hutang pajak? atau untuk tahun berjalan 2013?