Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Restitusi atau Diperhitungkan dengan utang pajak ?

  • Restitusi atau Diperhitungkan dengan utang pajak ?

     aleddy updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 19 Posts
  • cs_pany

    Member
    10 February 2014 at 11:10 am
  • cs_pany

    Member
    10 February 2014 at 11:10 am

    Dear master2 mohon pencerahannya

    Perusahaan saya mengalami kelebihan bayar pajak dari angsuran PPh-25
    Sekarang perusahaan mau minta di Restitusi
    1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?
    2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?

    mohon bantuan rekan2

  • cs_pany

    Member
    10 February 2014 at 11:10 am

    Dear master2 mohon pencerahannya

    Perusahaan saya mengalami kelebihan bayar pajak dari angsuran PPh-25
    Sekarang perusahaan mau minta di Restitusi
    1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?
    2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?

    mohon bantuan rekan2

  • cs_pany

    Member
    10 February 2014 at 11:10 am

    Dear master2 mohon pencerahannya

    Perusahaan saya mengalami kelebihan bayar pajak dari angsuran PPh-25
    Sekarang perusahaan mau minta di Restitusi
    1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?
    2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?

    mohon bantuan rekan2

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 11:18 am
    Originaly posted by cs_pany:

    1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?

    nanti dihubungi AR/Pemeriksa jika berkas sudah masuk

    Originaly posted by cs_pany:

    2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?

    tetap saja diperhitungkan dengan utang pajak jika lebih rekan

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 11:18 am
    Originaly posted by cs_pany:

    1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?

    nanti dihubungi AR/Pemeriksa jika berkas sudah masuk

    Originaly posted by cs_pany:

    2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?

    tetap saja diperhitungkan dengan utang pajak jika lebih rekan

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 11:18 am
    Originaly posted by cs_pany:

    1. Apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan ?

    nanti dihubungi AR/Pemeriksa jika berkas sudah masuk

    Originaly posted by cs_pany:

    2. Sebenarnya apa beda antara Restitusi dengan Di perhitungkan dengan utang pajak ?

    tetap saja diperhitungkan dengan utang pajak jika lebih rekan

  • noragg

    Member
    17 February 2014 at 8:07 am

    Dear all:
    ikut nanya……donk
    kebetulan km juga sedang diperiksa karena lebih bayar pajak thn 2012 pd thn sebelumny msh rugi ttp sudah punya kredit pajak atas pph psl 22.
    pada saat pelaporann SPT thn 2012 di dlm induk SPT ada pilihan direstitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak. yg kami centang pd saat pelaporean SPT adalah diperhitungkan dengan utang pajak.
    yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?

  • noragg

    Member
    17 February 2014 at 8:07 am

    Dear all:
    ikut nanya……donk
    kebetulan km juga sedang diperiksa karena lebih bayar pajak thn 2012 pd thn sebelumny msh rugi ttp sudah punya kredit pajak atas pph psl 22.
    pada saat pelaporann SPT thn 2012 di dlm induk SPT ada pilihan direstitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak. yg kami centang pd saat pelaporean SPT adalah diperhitungkan dengan utang pajak.
    yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?

  • noragg

    Member
    17 February 2014 at 8:07 am

    Dear all:
    ikut nanya……donk
    kebetulan km juga sedang diperiksa karena lebih bayar pajak thn 2012 pd thn sebelumny msh rugi ttp sudah punya kredit pajak atas pph psl 22.
    pada saat pelaporann SPT thn 2012 di dlm induk SPT ada pilihan direstitusi dan diperhitungkan dengan utang pajak. yg kami centang pd saat pelaporean SPT adalah diperhitungkan dengan utang pajak.
    yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?

  • priadiar4

    Member
    17 February 2014 at 4:13 pm
    Originaly posted by noragg:

    yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?

    tidak

  • priadiar4

    Member
    17 February 2014 at 4:13 pm
    Originaly posted by noragg:

    yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?

    tidak

  • priadiar4

    Member
    17 February 2014 at 4:13 pm
    Originaly posted by noragg:

    yg sy tanyakan adalah apakah kelebihan bayar thn 2012 bisa mengurangi kurang bayar saya di 2013?

    tidak

  • noragg

    Member
    18 February 2014 at 9:11 am

    Trimakasih sebelumnya rekan priadiar4..
    Maaf sy jadi kurang mengerti… knp kelebihan byr thn 2012 itu tidak dapat mengurangi kurang bayar di 2013 (jika perusahaan punya hutang pajak)?
    yang dikatakan diperhitungkan dengan hutang pajak apa? apakah untuk tahun sebelumnya 2012 jika punya hutang pajak? atau untuk tahun berjalan 2013?

  • noragg

    Member
    18 February 2014 at 9:11 am

    Trimakasih sebelumnya rekan priadiar4..
    Maaf sy jadi kurang mengerti… knp kelebihan byr thn 2012 itu tidak dapat mengurangi kurang bayar di 2013 (jika perusahaan punya hutang pajak)?
    yang dikatakan diperhitungkan dengan hutang pajak apa? apakah untuk tahun sebelumnya 2012 jika punya hutang pajak? atau untuk tahun berjalan 2013?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now