Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › restitusi atas PPN LB
dear ortax
PT XYZ akan melakukan restitusi PPN masa pajak desember 2011,tapi LB Desember telah dikompensasi ke januari.
pertanyaannya adalah apakah PT XYZ bisa melakukan restitusi tsb dengan catatan telah melakukan pembetulan SPT masa PPN desember?prosedur & mekanismenya seperti apa ya?Thx rekan
- Originaly posted by patutun:
pakah PT XYZ bisa melakukan restitusi tsb dengan catatan telah melakukan pembetulan SPT masa PPN desember?
bisa
- Originaly posted by patutun:
PT XYZ akan melakukan restitusi PPN masa pajak desember 2011,tapi LB Desember telah dikompensasi ke januari.
pertanyaannya adalah apakah PT XYZ bisa melakukan restitusi tsb dengan catatan telah melakukan pembetulan SPT masa PPN desember?prosedur & mekanismenya seperti apa ya?Originaly posted by KAJAPSBY:bisa
bukannya kl telah dikompensasi jumlah kelebihannya otomatis hilang pada pembetulannya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bukannya kl telah dikompensasi jumlah kelebihannya otomatis hilang pada pembetulannya?
kalau masa desember dibetulin, masa berikutnya ya harus dibetulin karena kelebihan masa desember sudah terlanjur dikompensasi ke januari
- Originaly posted by KAJAPSBY:
kalau masa desember dibetulin, masa berikutnya ya harus dibetulin karena kelebihan masa desember sudah terlanjur dikompensasi ke januari
what is the meaning of kamsud rekan?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
kalau masa desember dibetulin, masa berikutnya ya harus dibetulin karena kelebihan masa desember sudah terlanjur dikompensasi ke januari
maksudnya jika yang didesember di betulin, yang tadinya di kompensasi kemudian di restitusi maka yang januari juga dibetulin krn kompensasinya sudah masuk ke januari.. 😀
numpang tanya sekalian donk :
kalo di bulan februari kita sudah melakukan restitusi LB apakah untuk laporan SPT Maret maka apakah nilainya menjadi 0 ??
Matur nuwun
- Originaly posted by titisrahma:
laporan SPT Maret maka apakah nilainya menjadi 0 ??
nilai yang menjadi 0 apanya?? nilai kompensasinya?
Nilai lebih bayarnya karena ini bukan di kompensasi tapi direstitusi di bulan Februari
- Originaly posted by DIKY:
maksudnya jika yang didesember di betulin, yang tadinya di kompensasi kemudian di restitusi maka yang januari juga dibetulin krn kompensasinya sudah masuk ke januari.. 😀
bisa gt ya rekan?
- Originaly posted by titisrahma:
Nilai lebih bayarnya karena ini bukan di kompensasi tapi direstitusi di bulan Februari
krn udah direstitusi ya jadi ga ada nilai LB dari masa feb
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa gt ya rekan?
apa gak ribet ya …
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa gt ya rekan?
meluruskan pernyataan rekan KAJAPSBY
- Originaly posted by titisrahma:
Nilai lebih bayarnya karena ini bukan di kompensasi tapi direstitusi di bulan Februari
lho kan sudah di restitusi