• restitusi atas PPN LB

     patutun updated 11 years ago 6 Members · 16 Posts
  • patutun

    Member
    2 April 2013 at 7:20 pm

    dear ortax

    PT XYZ akan melakukan restitusi PPN masa pajak desember 2011,tapi LB Desember telah dikompensasi ke januari.
    pertanyaannya adalah apakah PT XYZ bisa melakukan restitusi tsb dengan catatan telah melakukan pembetulan SPT masa PPN desember?prosedur & mekanismenya seperti apa ya?

    Thx rekan

  • patutun

    Member
    2 April 2013 at 7:20 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    3 April 2013 at 8:43 am
    Originaly posted by patutun:

    pakah PT XYZ bisa melakukan restitusi tsb dengan catatan telah melakukan pembetulan SPT masa PPN desember?

    bisa

  • hangsengnikkei

    Member
    3 April 2013 at 8:56 am
    Originaly posted by patutun:

    PT XYZ akan melakukan restitusi PPN masa pajak desember 2011,tapi LB Desember telah dikompensasi ke januari.
    pertanyaannya adalah apakah PT XYZ bisa melakukan restitusi tsb dengan catatan telah melakukan pembetulan SPT masa PPN desember?prosedur & mekanismenya seperti apa ya?

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    bisa

    bukannya kl telah dikompensasi jumlah kelebihannya otomatis hilang pada pembetulannya?

  • KAJAPSBY

    Member
    3 April 2013 at 9:35 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bukannya kl telah dikompensasi jumlah kelebihannya otomatis hilang pada pembetulannya?

    kalau masa desember dibetulin, masa berikutnya ya harus dibetulin karena kelebihan masa desember sudah terlanjur dikompensasi ke januari

  • hangsengnikkei

    Member
    3 April 2013 at 9:37 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kalau masa desember dibetulin, masa berikutnya ya harus dibetulin karena kelebihan masa desember sudah terlanjur dikompensasi ke januari

    what is the meaning of kamsud rekan?

  • DIKY

    Member
    3 April 2013 at 9:50 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kalau masa desember dibetulin, masa berikutnya ya harus dibetulin karena kelebihan masa desember sudah terlanjur dikompensasi ke januari

    maksudnya jika yang didesember di betulin, yang tadinya di kompensasi kemudian di restitusi maka yang januari juga dibetulin krn kompensasinya sudah masuk ke januari.. 😀

  • titisrahma

    Member
    3 April 2013 at 9:54 am

    numpang tanya sekalian donk :

    kalo di bulan februari kita sudah melakukan restitusi LB apakah untuk laporan SPT Maret maka apakah nilainya menjadi 0 ??

    Matur nuwun

  • DIKY

    Member
    3 April 2013 at 9:55 am
    Originaly posted by titisrahma:

    laporan SPT Maret maka apakah nilainya menjadi 0 ??

    nilai yang menjadi 0 apanya?? nilai kompensasinya?

  • titisrahma

    Member
    3 April 2013 at 10:00 am

    Nilai lebih bayarnya karena ini bukan di kompensasi tapi direstitusi di bulan Februari

  • hangsengnikkei

    Member
    3 April 2013 at 10:03 am
    Originaly posted by DIKY:

    maksudnya jika yang didesember di betulin, yang tadinya di kompensasi kemudian di restitusi maka yang januari juga dibetulin krn kompensasinya sudah masuk ke januari.. 😀

    bisa gt ya rekan?

  • hangsengnikkei

    Member
    3 April 2013 at 10:05 am
    Originaly posted by titisrahma:

    Nilai lebih bayarnya karena ini bukan di kompensasi tapi direstitusi di bulan Februari

    krn udah direstitusi ya jadi ga ada nilai LB dari masa feb

  • SARIMIN

    Member
    3 April 2013 at 10:09 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa gt ya rekan?

    apa gak ribet ya …

  • DIKY

    Member
    3 April 2013 at 10:09 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bisa gt ya rekan?

    meluruskan pernyataan rekan KAJAPSBY

  • DIKY

    Member
    3 April 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by titisrahma:

    Nilai lebih bayarnya karena ini bukan di kompensasi tapi direstitusi di bulan Februari

    lho kan sudah di restitusi

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now