Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain restitusi atas ppn dan ppnbm impor hasil keberatan dari DJBC

  • restitusi atas ppn dan ppnbm impor hasil keberatan dari DJBC

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • michael_samsul

    Member
    19 February 2009 at 2:06 pm

    Salam kenal pak
    mohon bantuannya nih…

    saya ada kasus dimana atas impor barang dari luar daerah pabean dikenakan tarif Bea Masuk dan PPnBM yang lebih tinggi dari yang seharusnya…. tapi kemi tetap membayar sesuai dengan yang ditetapkan oleh DJBC….

    lalu perusahaan mengajukan keberatan di DJBC…

    keberatan tersebut dikabulkan oleh DJBC dan dikeluarkan restitusi atas selisih Bea Masuk yang dibayarkan tersbut .. sedangkan atas kelebihan bayar PPnBM, DJBC tidak mau mengeluarkan pengembalian dengan alasan itu harus dimintakan kepada DJP….

    pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan apakah atas ppnbm impor yang kelebihan pembayarant tersebut dapat diminta langsung atau harus diperiksa lagi oleh DJP yang akan memakan waktu 12 bulan…

    dan apa syarat syarat yang harus dilampirkan atas permohonan ke DJP tersebut

    terima kasih…

  • michael_samsul

    Member
    19 February 2009 at 2:06 pm
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 February 2009 at 2:44 pm

    Dear Friend Michael Samsul

    Ajukan Keberatan cfm Pasal 25 Ayat (1) Huruf e UU KUP ke KPP terkait, Lampirkan Keputusan Keberatan dari Dit Jen BC, berikan alasan bahwa PPN / PPn BM yang dipungut adalah seharusnya tidak dipungut atau menjadi Lebih Dipungut.
    Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor atau Sederhana Lapangan yang lebih Sederhana dan Cepat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • michael_samsul

    Member
    19 February 2009 at 3:25 pm

    Terima kasih rekan ritzky…

    pertanyaan selanjutnya… berdasarkan hasil putusan keberatan dari DJBC tersbut kita mintakan restitusi kepada DJP melui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang…. karena apabila kita lihat dari definisinya maka hal tersebut dapat dilakukan…

    thanks…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 February 2009 at 3:41 pm

    Dear Friend Mchael Samsul

    Kelebihan Bayar yang didukung bukti sudah tentu dapat diminta kembali atau direstitusi maupun dikompensasi. Hal tsb. merupakan Hak Wajib Pajak.

    Demikan

    Regard's

    RITZKY FIDAUS

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now