Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › restitusi atas ppn dan ppnbm impor hasil keberatan dari DJBC
restitusi atas ppn dan ppnbm impor hasil keberatan dari DJBC
Salam kenal pak
mohon bantuannya nih…saya ada kasus dimana atas impor barang dari luar daerah pabean dikenakan tarif Bea Masuk dan PPnBM yang lebih tinggi dari yang seharusnya…. tapi kemi tetap membayar sesuai dengan yang ditetapkan oleh DJBC….
lalu perusahaan mengajukan keberatan di DJBC…
keberatan tersebut dikabulkan oleh DJBC dan dikeluarkan restitusi atas selisih Bea Masuk yang dibayarkan tersbut .. sedangkan atas kelebihan bayar PPnBM, DJBC tidak mau mengeluarkan pengembalian dengan alasan itu harus dimintakan kepada DJP….
pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan apakah atas ppnbm impor yang kelebihan pembayarant tersebut dapat diminta langsung atau harus diperiksa lagi oleh DJP yang akan memakan waktu 12 bulan…
dan apa syarat syarat yang harus dilampirkan atas permohonan ke DJP tersebut
terima kasih…
Dear Friend Michael Samsul
Ajukan Keberatan cfm Pasal 25 Ayat (1) Huruf e UU KUP ke KPP terkait, Lampirkan Keputusan Keberatan dari Dit Jen BC, berikan alasan bahwa PPN / PPn BM yang dipungut adalah seharusnya tidak dipungut atau menjadi Lebih Dipungut.
Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor atau Sederhana Lapangan yang lebih Sederhana dan Cepat.Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Terima kasih rekan ritzky…
pertanyaan selanjutnya… berdasarkan hasil putusan keberatan dari DJBC tersbut kita mintakan restitusi kepada DJP melui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang…. karena apabila kita lihat dari definisinya maka hal tersebut dapat dilakukan…
thanks…
Dear Friend Mchael Samsul
Kelebihan Bayar yang didukung bukti sudah tentu dapat diminta kembali atau direstitusi maupun dikompensasi. Hal tsb. merupakan Hak Wajib Pajak.
Demikan
Regard's
RITZKY FIDAUS