• Restitusi

     quinn allman updated 16 years, 4 months ago 7 Members · 11 Posts
  • Dimas85

    Member
    4 April 2008 at 7:17 pm
  • Dimas85

    Member
    4 April 2008 at 7:17 pm

    dear Rekan-rekan ortax,
    Jika perusahaan yang saya kelola mau melakukan restitusi PPN LB, maka di SPM khan atas LBnya saya cantumkan di restitusi,,
    Setelah itu proses apa lagi yang saya lakukan, khan pasti dilakukan pemeriksaan…biasanya petugas pajak meriksa apa saja sich? apakah sama dengan pemeriksaan atas LB SPT PPh Badan Pasal 25/29?
    Mohon bantuannya…
    Terima kasih

  • evan212

    Member
    7 April 2008 at 9:43 am

    dalam 1 (satu bulan) sejak permohonan/SPT harus melampirkan seluruh berkas yang diminta KPP (biasanya dalam satu surat permohonan permintaan berkas), jika berkas disampaikan lewat dari jangka waktu tersebut maka berkas tersebut tidak akan diproses. Data2 yang diminta tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan LB PPh Badan walaupun yang diminta cuma beberapa masa PPN

  • prastono

    Member
    7 April 2008 at 9:47 am

    Data yang jelas harus disiapkan adalah Faktur Pajak baik keluaran maupun masukan, data rekening koran ( sebagai bukti pembayaran PM ). Kalau ada ekspor, ya data PEB, LC, B/L .

  • Wahyudi

    Member
    7 April 2008 at 10:59 am

    Untuk rekan Dimas, mengenai kelengkapan dokumen untuk restitusi PPN LB harus memperhatikan juga jenis penyerahan yg dilakukan oleh perusahaan. Kalo secara umum jawaban rekan prastono dapat ditambahi juga dgn : Faktur Penjualan/Faktur Pembelian apabila faktur Pajak dibuat berbeda dg faktur penjualan/pembelian; Bukti Pengiriman/penerimaan brg.
    Kalo jg menyerahkan BKP/JKP ke Pemungut PPN ditambah dg : Surat Kontrak, SPK dan SSP.

  • Dimas85

    Member
    8 April 2008 at 9:56 am

    Terima Kasih rekan2,, masukan anda sangat membantu

  • Tamba

    Member
    14 April 2008 at 9:31 am

    Daftar Bukti-Bukti atau Dokumen-Dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan adalah:
    I. Umum
    a. Faktur Pajak Keluaran dan Masukan
    b. Faktur Penjualan dan Pembelian (apabila FP dibuat berbeda dengan Faktur Penjualan/Pembelian).
    c. Bukti Pengiriman dan Penerimaan BKP atau JKP
    d. Bukti Pembayaran dan penerimaan uang atas pembelian/penjualan BKP/JKP.

    II.Impor BKP
    a. Dokumen Impor Barang (PIB,Invoice, packing list, Ocean B/L dan atau air way bill).
    b. SSP atau bukti pungutan pajak lainnya dan Bea Masuk oleh Dit.Jend Bea Cukai.
    c. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk LPS.
    d. Surat Kuasa kepada PPJK untuk Barang Import, dalam hal pengurusan dikuasakan ke PPJK.

    III.Export BKP
    a. Dokumen Export (PEB yg exportnya telah disetujui Bea Cukai, Invoice, packing list, Ocean B/L dan atau air way bill).
    b. Surat Persetujuan Export dalam hal export menggunakan fasilitas Electronic Data Interchange (EDI)
    c. Bukti pembayaran (LC yg dilegalisir, dll)
    d. Asli atau copy polis asuransi yang telah dilegalisir. (dalam hal export diasuransikan)
    e. Sertifikasi dari instansi /Badan tertentu (dalam hal wajib sertifikasi).

    IV.Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut
    a. Kontrak / SPK/DO atau dokumen sejenisnya.
    b. SSP

    V. Kelebihan Pembayaran Pajak akibat Kompensasi
    Bukti-Bukti atau dokumen-dokumen yang diminta meliputi seluruh masa pajak yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak masa yang bersangkutan.

    Demikian semoga membantu.

  • Gavin

    Member
    14 April 2008 at 10:48 am

    Terima kasih banyak nih Pak Tamba atas infonya.. Kalau boleh tahu ada dasar hukumnya ga ya pak ? Klau ada boleh dong tau nomor peraturan ybs… Thx..

  • Tamba

    Member
    14 April 2008 at 2:33 pm

    Biasanya standar dari pemeriksa seperti itu, Jadi siapkan saja dokumen jika ada dalam satu bulan setelah pengajuan restitusi, jika tidak ada maka pemeriksa akan melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen yang ada dan kalau tidak lengkap bisa-bisa restitusi ditolak. Thx

  • evan212

    Member
    15 April 2008 at 8:28 am

    untuk mas Gavin, untuk restitusi PPN tetap mengacu PER-122 dan pengantarnya kalo gak salah se-07, dan untuk dokumen2 yang disebutkan Pak Tamba itu hanya yang bersifat umum berdasarkan SE, namun ada beberapa auditor yang meminta sampai dengan card stock dan seluruh administrasi proses produksi

  • quinn allman

    Member
    24 July 2008 at 1:17 pm

    tampaknya sudah jelas permasalahannya tapi untuk menambahkan masih tentang restitusi PPN, kalo untuk restitusi PPN LB prosesnya cepat sekali saat diterima TPT langsung diteliti oleh seksi pelayanan dan diteruskan ke seksi PDI untuk direkam dan untuk SPT yang dimohonkan untuk restitusi akan diprioritaskan karena batas waktu pengembaliannya sebulan. setelah itu akan diteruskan kembali ke seksi pelayanan.
    Thanks, Sorry kalo agak keluar dari topik.Just want to share…..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now