Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › restitusi 10, setelah periksa menjadi 1 ,apakah ada denda/bunga..??
restitusi 10, setelah periksa menjadi 1 ,apakah ada denda/bunga..??
Dear ortax…
Bagaimana kasus diatas..??
Regards
Mohon diperjelas pertanyaannya rekan.
yg dimaksud pernah melakukan restitusi dan sudah dikembalikan sebesar 10?
Lalu sudah diadakan pemeriksaan oleh kantor pajak dan ternyata ditemukan bahwa seharusnya sebesar 1 saja, apakah begitu?salam
terima kasih responnya rekan louisanatalia..
maksud saya:1. ajukan restitusi…………10
2. periksa…..
3. hasil pemeriksaan……….1Begitu rekan..
rekan,
setau saya tdk ada dendanya.aturannya saya blom ketemu….
tadinya saya pengen mengadakan pembetulan…Ada yang tahu aturannya..??
- Originaly posted by siip:
hasil pemeriksaan……….1
hasilnya apa ya rekan KB??
Mohon dijelaskan
Salam
tetap LB rekan, namun lebih kecil hasil restitusinya
- Originaly posted by siip:
tetap LB rekan, namun lebih kecil hasil restitusinya
tidak ada sanksi lah rekan
Salam
oh begitu ya…
terima kasih ya rekan..
Menurut saya ada sanksinya, seharusnya akumulasi LB SPT Masa periode2 sebelumnya lebih kecil dari LB laporan dan seharusnya sebelum diajukan restitusi tidak dikompensasikan, bia jadi diantara SPT masa sebelumnya, sebelum diajukan restitusi tsb ada yang KB dan mesti dibayar
dengan asumsi pengajuan restitusi diajukan pada SPT akhir tahun..
Tks- Originaly posted by kevink:
bia jadi diantara SPT masa sebelumnya, sebelum diajukan restitusi tsb ada yang KB dan mesti dibayar
setuju rekan kevink, jika ada indikasi pelanggaran pasal 13 ayat 1 huruf C KUP
salam
bagaimana jika perusahaan kami mengacu pada 575/kmk.04/2000 pada saat penghitungan PMny rekan KEVINK..??
- Originaly posted by siip:
bagaimana jika perusahaan kami mengacu pada 575/kmk.04/2000 pada saat penghitungan PMny rekan KEVINK..??
Sepanjang sudah memenuhi ketentuan ( dasar hukumnya ) dan argumen kita ada dasarnya, menurut saya tidak masalah.
Kewajiban pelaporan pajak, tentu semua mengacu kepada ketentuan pajak yang berlaku, baik berupa UU, KEP,SE dan produk hukum lainnya.
Pada KMK 575 tersebut, pasal demi pasal sudah ada penjelasan dibawahnya dan sudah cukup jelas, terutatama mengenai barang Modal tentunya..
Salam yang saya tanyakan proses kompensasinya rekan…
rekan kevink tadi nyatakan ada sanksi karena besaran kompensasi tidak seharusnya sedangkan kmk 575 penghitungan pmnya itu akhir tahun..gimana rekan..???