Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM restitusi 10, setelah periksa menjadi 1 ,apakah ada denda/bunga..??

  • restitusi 10, setelah periksa menjadi 1 ,apakah ada denda/bunga..??

     darwinlcd updated 13 years, 9 months ago 6 Members · 16 Posts
  • Siip

    Member
    9 March 2011 at 4:31 pm
  • Siip

    Member
    9 March 2011 at 4:31 pm

    Dear ortax…

    Bagaimana kasus diatas..??

    Regards

  • louisanatalia

    Member
    9 March 2011 at 4:39 pm

    Mohon diperjelas pertanyaannya rekan.

    yg dimaksud pernah melakukan restitusi dan sudah dikembalikan sebesar 10?
    Lalu sudah diadakan pemeriksaan oleh kantor pajak dan ternyata ditemukan bahwa seharusnya sebesar 1 saja, apakah begitu?

    salam

  • Siip

    Member
    9 March 2011 at 4:42 pm

    terima kasih responnya rekan louisanatalia..
    maksud saya:

    1. ajukan restitusi…………10
    2. periksa…..
    3. hasil pemeriksaan……….1

    Begitu rekan..

  • FAHRIBARZANI

    Member
    9 March 2011 at 4:50 pm

    rekan,
    setau saya tdk ada dendanya.

  • Siip

    Member
    9 March 2011 at 4:53 pm

    aturannya saya blom ketemu….
    tadinya saya pengen mengadakan pembetulan…

    Ada yang tahu aturannya..??

  • junjungansitohang

    Member
    9 March 2011 at 5:16 pm
    Originaly posted by siip:

    hasil pemeriksaan……….1

    hasilnya apa ya rekan KB??

    Mohon dijelaskan

    Salam

  • Siip

    Member
    10 March 2011 at 8:14 am

    tetap LB rekan, namun lebih kecil hasil restitusinya

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 8:20 am
    Originaly posted by siip:

    tetap LB rekan, namun lebih kecil hasil restitusinya

    tidak ada sanksi lah rekan

    Salam

  • Siip

    Member
    10 March 2011 at 8:35 am

    oh begitu ya…

    terima kasih ya rekan..

  • kevink

    Member
    10 March 2011 at 9:25 am

    Menurut saya ada sanksinya, seharusnya akumulasi LB SPT Masa periode2 sebelumnya lebih kecil dari LB laporan dan seharusnya sebelum diajukan restitusi tidak dikompensasikan, bia jadi diantara SPT masa sebelumnya, sebelum diajukan restitusi tsb ada yang KB dan mesti dibayar
    dengan asumsi pengajuan restitusi diajukan pada SPT akhir tahun..
    Tks

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 9:29 am
    Originaly posted by kevink:

    bia jadi diantara SPT masa sebelumnya, sebelum diajukan restitusi tsb ada yang KB dan mesti dibayar

    setuju rekan kevink, jika ada indikasi pelanggaran pasal 13 ayat 1 huruf C KUP

    salam

  • Siip

    Member
    10 March 2011 at 2:05 pm

    bagaimana jika perusahaan kami mengacu pada 575/kmk.04/2000 pada saat penghitungan PMny rekan KEVINK..??

  • kevink

    Member
    10 March 2011 at 2:32 pm
    Originaly posted by siip:

    bagaimana jika perusahaan kami mengacu pada 575/kmk.04/2000 pada saat penghitungan PMny rekan KEVINK..??

    Sepanjang sudah memenuhi ketentuan ( dasar hukumnya ) dan argumen kita ada dasarnya, menurut saya tidak masalah.
    Kewajiban pelaporan pajak, tentu semua mengacu kepada ketentuan pajak yang berlaku, baik berupa UU, KEP,SE dan produk hukum lainnya.
    Pada KMK 575 tersebut, pasal demi pasal sudah ada penjelasan dibawahnya dan sudah cukup jelas, terutatama mengenai barang Modal tentunya..
    Salam

  • Siip

    Member
    10 March 2011 at 2:35 pm

    yang saya tanyakan proses kompensasinya rekan…
    rekan kevink tadi nyatakan ada sanksi karena besaran kompensasi tidak seharusnya sedangkan kmk 575 penghitungan pmnya itu akhir tahun..gimana rekan..???

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now