Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Resiko Pajak Jika Perusahaan Meminjamkan Uang dengan Bunga Rendah Dibawah Bunga Pasar
Resiko Pajak Jika Perusahaan Meminjamkan Uang dengan Bunga Rendah Dibawah Bunga Pasar
Dear All Rekan,
Mohon sharingannya, misalkan ada perusahaan PT. A meminjamkan uang dengan bunga 5% ke PT. X sedangkan bunga pasar sekitar 8-10% sekrang. apakah ada resiko pajak untuk PT. A?
Salam
Sarah- Originaly posted by rizki maisarah:
Mohon sharingannya, misalkan ada perusahaan PT. A meminjamkan uang dengan bunga 5% ke PT. X sedangkan bunga pasar sekitar 8-10% sekrang. apakah ada resiko pajak untuk PT. A?
Jika PT X tidak memiliki Hubungan Affiliasi dengan PT A, maka tidak ada masalah.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika PT X tidak memiliki Hubungan Affiliasi dengan PT A, maka tidak ada masalah.
tapi kalo memiliki hubungan istimewa gimna ya? dan dy juga Pemegang saham
- Originaly posted by rizki maisarah:
tapi kalo memiliki hubungan istimewa gimna ya? dan dy juga Pemegang saham
Maka harus dilihat menggunakan prinsip kewajaran dan kelaziman dengan membandingkan antara pinjaman antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pinjaman dengan pihak yang independen. Dalam hal seluruh transaksi dengan satu pihak yang memiliki hubungan istimewa lebih dari Rp 10 Milliar, maka WP diwajibkan untuk menyiapkan Transfer Pricing Documentation
Jika hasil analisis tersebut ternyata bunga yang dikenakan terlalu rendah, ataupun terlalu tinggi maka akan terkena koreksi. Rekan rizki,
Pertanyaan menarik sebenarnya dan penjelasan secara umum sdh diberikan rekan yunifer.
Tetap pendapat pribadi saya :
1. s/d saat ini Indonesia msh focus TP terbatas pada Biaya belum masuk ke Income
2. aturan yg jelas dan barusan terbit adalah perbandingan Hutang & Modal, lebih karena Biaya Bunga & Rugi KursMenjadi pertanyaan menarik berikutnya adalah :
– bagaimana klo penjaman diberikan Indonesia ke Affiliasi yg justru berakibat Laba Kurs yg besar walaupun Pendapatan Bunga rendah, apa mau dikoreksi tuh Laba Kurs ?Silakan dibahas…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
1. s/d saat ini Indonesia msh focus TP terbatas pada Biaya belum masuk ke Income
Setuju, karena mayoritas perusahaan di Indonesia adalah dalam posisi sebagai "sapi perah" perusahaan induk di luar negeri, sehingga lebih besar biaya dibandingkan income ke luar negeri.
Originaly posted by DENNYKRIS:2. aturan yg jelas dan barusan terbit adalah perbandingan Hutang & Modal, lebih karena Biaya Bunga & Rugi Kurs
Setuju, akhirnya setelah 15 tahun keluar juga aturan yg tegasnya.
Namun aturan ini bisa menjadi dilema bagi perushaan yang banyak utangnya….Originaly posted by DENNYKRIS:Menjadi pertanyaan menarik berikutnya adalah :
– bagaimana klo penjaman diberikan Indonesia ke Affiliasi yg justru berakibat Laba Kurs yg besar walaupun Pendapatan Bunga rendah, apa mau dikoreksi tuh Laba Kurs ?Seru juga kalau laba kurs ikut dikoreksi, karena ini berkaitan dengan pendapatan bunga dalam mata uang asing. Dalam hal TP Doc, sepanjang saya tahu koreksi fiskal hanya dikenakan pada biaya bunga tidak sampai rugi fiskal. Dan seharusnya berlaku juga saat dilakukan koreksi fiskal pada sisi income.
CMIIW
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by rizki maisarah:
tapi kalo memiliki hubungan istimewa gimna ya? dan dy juga Pemegang saham
Maka harus dilihat menggunakan prinsip kewajaran dan kelaziman dengan membandingkan antara pinjaman antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pinjaman dengan pihak yang independen. Dalam hal seluruh transaksi dengan satu pihak yang memiliki hubungan istimewa lebih dari Rp 10 Milliar, maka WP diwajibkan untuk menyiapkan Transfer Pricing Documentation
Jika hasil analisis tersebut ternyata bunga yang dikenakan terlalu rendah, ataupun terlalu tinggi maka akan terkena koreksiTapi ini pemegang saham nya adalah sesama perushaan lokal, apa harus menggunakan Tipi doc?