Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Resident??
Mr. Michael seorang staff acounting di kedutaan USA di jakarta,dia bertempat tinggal (berkewarganegaraan) USA. Michael tidak memiliki tempat tinggal tetap baik di Indonesia maupun di USA, tp orang tuanya dan abang2nya tinggal di amerika.
Michael akan bekerja di Indonesia selama 5 bulan sesuai kontrak selama 1 april 2004, namun pada bulan Juli 2004, kontraknya diubah sehingga michael bekerja di Indonesia selama 8 bulan.
Tahun 2004 Michael di Indonesia 230 hari, disamping bekerja sbg staff kedutaan, Michael terkadan menjadi dosen sebuah Universitas di Jakarta selama thn 2004 michael menerima penghasilan sbg berikut :1. Gaji dari kedutaan $50.000
2. Kompensasi/Honor dari Universitas Rp.40jutaPertanyaan :
1. Untuk thn 2004 apakah michael merupakan resident (bertempat) tinggal di Indonesia?alasannya?
2.Berapa PPh terutang thn 2004 kalau ada?- Originaly posted by Andaru:
Michael akan bekerja di Indonesia selama 5 bulan sesuai kontrak selama 1 april 2004, namun pada bulan Juli 2004, kontraknya diubah sehingga michael bekerja di Indonesia selama 8 bulan.
Tahun 2004 Michael di Indonesia 230 hari, disamping bekerja sbg staff kedutaan, Michael terkadan menjadi dosen sebuah Universitas di Jakarta selama thn 2004 michael menerima penghasilan sbg berikut :1. Gaji dari kedutaan $50.000
2. Kompensasi/Honor dari Universitas Rp.40jutaPertanyaan :
1. Untuk thn 2004 apakah michael merupakan resident (bertempat) tinggal di Indonesia?alasannya?
2.Berapa PPh terutang thn 2004 kalau ada?Mungkin yang dimaksudkan rekan andaru itu Subjek Pajak Luar Negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri..
sedikit mencoba menjawab pertanyaan anda :Pertanyaan 1 :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008Pasal 2
(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
(4) Subjek pajak luar negeri adalah:
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Namun dalam Pasal 3 :
Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a.kantor perwakilan negara asing;
b.pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c.organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1.Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
2.tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d.pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 31/PJ/2009
Pasal 4Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a.Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b.Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.Michael menjadi subjek pajak dalam negeri ( >183 hari dalam waktu 12bulan) dan harus terdaftar dalam badan dan orang asing.
Pertanyaan 2 :
PPh 21 Atas Honor(Tenaga Ahli) = Rp. 40.000.000,- x 50% x 5%
PPh 21 yang terutang = Rp. 1.000.000Mohon koreksi jika ada kesalahan..
Salam - Originaly posted by Andaru:
Mr. Michael seorang staff acounting di kedutaan USA di jakarta,dia bertempat tinggal (berkewarganegaraan) USA. Michael tidak memiliki tempat tinggal tetap baik di Indonesia maupun di USA, tp orang tuanya dan abang2nya tinggal di amerika.
Michael akan bekerja di Indonesia selama 5 bulan sesuai kontrak selama 1 april 2004, namun pada bulan Juli 2004, kontraknya diubah sehingga michael bekerja di Indonesia selama 8 bulan.
Tahun 2004 Michael di Indonesia 230 hari, disamping bekerja sbg staff kedutaan, Michael terkadan menjadi dosen sebuah Universitas di Jakarta selama thn 2004 michael menerima penghasilan sbg berikut :1. Gaji dari kedutaan $50.000
2. Kompensasi/Honor dari Universitas Rp.40jutaPertanyaan :
1. Untuk thn 2004 apakah michael merupakan resident (bertempat) tinggal di Indonesia?alasannya?
2.Berapa PPh terutang thn 2004 kalau ada?tetap resident amerika, mengacu pada tax treaty indonesia dan amerika, yaitu di tight break rule maka dilihat dari kewarganegaraannya.
terima kasih atas penjelasannya rekan koray dan rekan nt1